KPK Ungkap Alasan Penahanan Tersangka Korupsi Haji Butuh Waktu Lama

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) berlangsung lama. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru melakukan penahanan karena perlu melengkapi berbagai bukti dalam perkara tersebut. 

"Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini," katanya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Dia menjelaskan, kelengkapan bukti-bukti telah diuji melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan Yaqut, di mana permohonan praperadilan Yaqut ditolak. Keputusan ini dilakukan pada Rabu (11/3/2026).

"Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil," jelas Asep.

Dalam perkara ini, Yaqut telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex karena berperan meloloskan pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang tidak semestinya. 

Baca Juga

  • KPK Sita Aset Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Haji, Ini Perinciannya
  • Eks Menag Yaqut Diduga Terima Fee Percepatan Pemberangkatan Haji 2023
  • Banser Geruduk Gedung KPK saat Yaqut Diperiksa dalam Kasus Kuota Haji

Dia belum ditahan, tapi Asep menyampaikan pihaknya telah menyurati Gus Alex untuk diperiksa pekan depan.

"Nah, sudah kami panggil yang bersangkutan untuk minggu depan. Jadi tunggu saja," ucap Asep.

Selain itu, KPK menyita aset mencapai Rp100 miliar yang terdiri dari uang sejumlah US$3,7 Juta; Rp22 miliar dan SAR (Riyal) 16.000, serta 4 unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan.

Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Finnet Raih Penghargaan Indonesia Best Employee Well-Being 2025, SDM Jadi Aset Utama
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Ditangkap di Pontianak, Ini Tampang Boy Pengedar Sabu Jaringan Ko Erwin
• 4 jam laludetik.com
thumb
Astra Daihatsu Pontianak Kubu Raya, Layanan Lengkap untuk Semua Kebutuhan
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Menkeu Purbaya Bantah Ekonomi Indonesia Krisis, DPR: Tidak Masuk Akal | SATU MEJA
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Transisi Energi, PLN IP Siapkan 268 Proyek Pembangkit Total 30,2 GW
• 37 menit lalubisnis.com
Berhasil disimpan.