Fantastis! KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Dalam kasus ini, KPK menyita aset dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar.

"Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp 100 miliar lebih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis, 12 Maret 2026.

Baca Juga :
KPK Sebut Yaqut Terima Fee Percepatan Haji, Jemaah Langsung Berangkat Tanpa Antre
Blak-blakan! Ini Alasan KPK Baru Tahan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji

Asep menuturkan, aset yang disita terdiri dari empat unit mobil, uang pecahan USD hingga Riyal Saudi dan beberapa bidang tanah.

"Berupa uang sejumlah USD 3,7 Juta, Rp 22 miliar dan SAR 16 ribu, serta 4 unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan," tutur Asep.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka. Namun, Gus Alex belum dilakukan penahanan sampai saat ini. 

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bantahan Gus Yaqut

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji.

Yaqut ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis, 12 Maret 2026.

Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB. Yaqut tampak mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan telah terborgol.

Yaqut saat itu menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang sepeser pun dalam kasus dugaan rasuah tersebut.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut saat digiring ke mobil tahanan, Kamis, 12 Maret 2026.

Baca Juga :
KPK Tahan Eks Menag Yaqut hingga 31 Maret 2026
Ditahan KPK, Eks Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Sepeser Pun!
KPK Tahan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji!

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TSMC Catat Penjualan Rp380 Triliun pada Awal 2026, Naik 30 Persen
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Gadai Mas Nusantara Diversifikasi Agunan Non-Emas, Gadai Elektronik jadi Strateginya
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Suami Bunuh Istri Siri di Depok, Korban Sempat Minta Cerai tapi Ditolak Tersangka
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Ramp Check Diperketat di Terminal Mengwi Jelang Mudik Lebaran 2026, Bus Tak Layak Operasi Dilarang Berangkat
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Pastikan bukti lengkap jadi alasan KPK tak terburu-buru tahan Yaqut
• 3 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.