DPR RI Setujui RUU Perubahan UU Hak Cipta untuk Menjawab Tantangan Era Digital

pantau.com
1 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disusun untuk menjawab tantangan perkembangan era digital sekaligus memperkuat perlindungan terhadap para pencipta dan pelaku industri kreatif.

DPR Setujui RUU Perubahan UU Hak Cipta

Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar pada Kamis pagi.

RUU tersebut resmi menjadi RUU usul inisiatif DPR RI untuk memperbarui regulasi hak cipta yang dinilai perlu menyesuaikan perkembangan teknologi dan industri kreatif.

Puan Maharani mengatakan "RUU Hak Cipta ini disusun untuk menjawab tantangan era digital yang terus berkembang agar perlindungan terhadap pencipta dan pelaku kreatif semakin kuat dan relevan,".

Ia menjelaskan bahwa melalui pembaruan aturan tersebut, DPR RI berkomitmen memastikan setiap pencipta mendapatkan penghargaan serta manfaat ekonomi yang adil atas karya yang mereka hasilkan.

Pencipta yang dimaksud mencakup berbagai profesi kreatif seperti musisi, penulis, seniman, jurnalis, dan pekerja kreatif lainnya.

Atur Royalti, Platform Digital, dan AI

Dalam RUU tersebut juga diatur tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel agar hak ekonomi para pencipta dapat tersalurkan kepada pihak yang berhak.

Puan Maharani menyatakan "Kami juga memastikan bahwa royalti pencipta tidak pernah hilang. Meskipun penciptanya belum teridentifikasi, negara menjaga hak ekonomi mereka hingga mereka ditemukan,".

DPR RI juga menyoroti tanggung jawab platform digital agar menjadi mitra yang adil bagi para pencipta dengan memberikan kompensasi yang layak atas karya kreatif yang dimanfaatkan.

Selain itu, RUU ini juga mengatur perlindungan terhadap karya jurnalistik dan perusahaan pers.

Puan Maharani mengatakan "Hal ini agar jurnalisme yang berkualitas tetap dapat bertahan di tengah disrupsi digital,".

RUU Hak Cipta juga memperkenalkan pengaturan terkait kecerdasan artifisial dan hubungannya dengan hak cipta sebagai langkah adaptif menghadapi perkembangan teknologi.

Budaya Tradisional dan Partisipasi Publik

Selain perlindungan karya kreatif modern, negara juga akan menjaga serta menginventarisasi ekspresi budaya tradisional sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.

Puan Maharani menyatakan "Kekayaan budaya bangsa berupa ekspresi budaya tradisional dijaga dan diinventarisasi oleh negara, agar tetap lestari dan terlindungi nilainya,".

Dalam proses pembahasan RUU ini, DPR menekankan pentingnya prinsip partisipasi bermakna dari berbagai pihak.

DPR membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan terhadap pembahasan RUU tersebut.

Puan Maharani mengatakan "Kami ingin mendengar suara pencipta, akademisi, pelaku industri, dan masyarakat luas dalam proses pembahasan ini. Ini bukan regulasi yang tergesa-gesa. Pembahasan dilakukan bertahap, cermat, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,".

Pada akhirnya, RUU Hak Cipta diharapkan mampu menciptakan ekosistem kreatif yang sehat, adil, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.

Puan Maharani kembali menegaskan "RUU Hak Cipta ini disusun untuk menjawab tantangan era digital yang terus berkembang, agar perlindungan terhadap pencipta dan pelaku kreatif semakin kuat dan relevan,".


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Bakal Tunjuk Utusan Khusus Presiden untuk Awasi Seluruh BUMN
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
Ekspor Minyak Iran Tetap Mengalir di Selat Hormuz Meski Serangan Memanas
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Cegah Cuci Darah, Ini Tips Jaga Kesehatan Ginjal Sejak Dini!
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Praperadilan Lee Kah Hin, Haris Azhar: Kasus ini Tidak Sesuai Prinsip HAM
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Apakah Suntik Campak Bikin Demam? Ini Penjelasannya
• 17 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.