Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Bima Ditangkap

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba yang setor uang ke mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Bandar tersebut bernama Abdul Hamid alias Boy. 

Boy menyetorkan uang hasil penjualan narkoba ke Didik melewati AKP Malaungi selaku mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, Boy ditangkap pukul 20.00 WIB pada Selasa, 10 Maret 2026 di Pergudangan, Jalan Sungai Raya Dalam Gang Raja, RT 11/ RW07, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Pontianak

"Petugas bersama DPO Boy akan sampai di Lobi Bareskrim malam ini jam 21.00 WIB," kata Eko dalam keterangannya, Kamis, 12 Maret 2026.

Baca Juga :

Geledah Pabrik Emas Ilegal, Polisi Sita Emas 60 Kg dan Uang Tunai Rp7 Miliar
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan Boy. Barang bukti itu antara lain uang tunai Rp20.400.000, empat kartu Sim XL dengan nomor, 0878 9909 0195 ; 0878 9909 0194 ; 0878 9909 0192 ; 0878 9909 0155, Satu KTP atas nama Abdul Hamid, satu SIM atas nama Abdul Hamid. 

Kronologi penangkapan

Eko menuturkan penangkapan berawal pada Jumat, 6 Maret 2026, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, memperoleh informasi terkait keberadaan DPO Abdul Hamid alias Boy di Pontianak, Kalimantan Barat. Tim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Pol Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury, segera menindaklanjuti informasi tersebut.

Lalu, pada Sabtu, 7 Maret 2026, Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC bergerak menuju Pontianak, Kalimantan Barat untuk selanjutnya observasi dan surveillance terhadap target. Kemudian, pada Senin, 9 Maret 2026 pukul 14.30 WIB, Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC mendapatkan informasi terkait keberadaan Abdul Hamid alias Boy yang berada di 9-HAAN GUEST HOUSE Kamar 110. 

"Tim segera menuju ke lokasi tersebut, setelah dilakukan pengecekan ternyata diketahui target sudah tidak ada di kamar tersebut," ujar Eko. 

Selanjutnya, pukul 16.30 WIB tim gabungan menemukan lokasi lain yang diduga ditempati oleh Hamid alias Boy di Komplek Regata Paris Blok A2, Jl. Parit H. Husin II No.88B, Bansir Darat, Kec. Pontianak Tenggara, Kota Pontianak. Tim gabungan melanjutkan observasi dan surveillance di lokasi tersebut.

Lalu, pukul 19.10 WIB tim gabungan melihat saksi berinisial UKM yang keluar dari Rumah Regata Paris Blok A2 yang diduga ditempati oleh Hamid alias BOY dan segera mendatangi UKM tersebut dilanjutkan dengan introgasi dan penggeledahan rumah. Setelah dilakukan introgasi terhadap UKM didapatkan identitas UKM adalah Wahyu Pamungkas selaku anak dari pemilik Rumah Regata ParisBlok A2.

Diketahui pemilik rumah tersebut adalah Hj Nurnaini dan didapatkan informasi orang yang sempat tinggal dirumah tersebut diduga Hamid alias Boy. Namun, barang-barang milik Boy sudah dikemas oleh Wahyu dan dipindahkan ketempat lain oleh UKM atas perintah Dedde Hannanda yang merupakan anak dari Hj. Nuraini melalui pesan WhatsApp.

Kemudian, pukul 20.00 WIB, tim gabungan bergeser ke rumah Dedde Hananda di Jalan Sungai Raya Dalam Gang Radja, RT 011/ RW007, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Pontianak. Penyidik mengamankan Hamid alias Boy di gudang samping rumah Dedde Hananda. 

"Tim gabungan langsung menggeledah dan interogasi," ungkap Eko. 

Barang bukti dari penangkapan bandar narkoba Boy. Foto: Dok. Bareskrim Polri

Berdasarkan hasil introgasi awal diketahui bahwa Hamid alias Boy berpindah tempat dari Rumah Regata Paris Blok A2 ke gudang samping rumah Dedde Hananda dibantu Hengki Gunawan selaku karyawan gudang. Sementara barang milik Hamid alias Boy dipindahkan oleh Dimas selaku karyawan gudang di usaha mebel milik Dedde Hananda.

"Kemudian Tim gabungan membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Eko. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan status daftar pencariang orang (DPO) terhadap bandar narkoba Hamid alias Boy. Pria kelahiran Bima, 31 Desember 1977 itu pernah menyetorkan uang pengamanan kepada eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi senilai Rp1,8 miliar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Lebaran, Pertamina Patra Niaga Pastikan Kesiapan Distribusi dari Kapal hingga SPBU
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemerintah Buat Aturan Turunan Soal Denda Alih Fungsi Lahan Sawah
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Sepotong Tiket Setengah Harga — Ironi di Tengah “Dinginnya Hati Manusia”
• 15 jam laluerabaru.net
thumb
KPK Beberkan Fee Percepatan Kuota Haji Khusus Mengalir ke Gus Yaqut
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Polda Jateng Hadirkan Layanan Mudik Terpadu, Pakai AI hingga Siapkan Angkutan Motor Gratis
• 4 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.