Pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan yang mengatur denda administrasi bagi pihak yang melakukan alih fungsi lahan sawah. Kebijakan ini disiapkan untuk menekan maraknya konversi lahan pertanian produktif di berbagai daerah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan aturan tersebut akan dituangkan dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Menetapkan rancangan peraturan pemerintah tentang denda administrasi bagi mereka yang selama ini melanggar melakukan alih fungsi lahan sesuai dengan Undang-Undang 41 tahun 2009,” ujar Nusron di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/3).
Menurut Nusron, dalam undang-undang tersebut sebenarnya sudah diatur sanksi pidana bagi pelanggaran alih fungsi lahan sawah. Namun, penegakan pidana berada di ranah aparat penegak hukum sehingga pemerintah kini menyiapkan mekanisme sanksi administratif.
Selain membahas sanksi denda, pemerintah juga memutuskan menarik kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah di 20 provinsi dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat yang akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN.
“(Permen) belum, akan mengatur tata cara permen yang 8 provinsi kan sudah yang LSD (Lahan Sawah Dilindungi) berarti kita menetapkan yang 12 provinsi kan sudah diputuskan. Maka nanti hari ini kita akan menetapkan sehingga nanti yang 12 provinsi alih fungsi, berdasarkan Perpres Nomor 4 nanti alih fungsinya harus ditarik ke pusat,” katanya.
Sebanyak 12 provinsi yang ditetapkan sebagai wilayah LSD tersebut antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Sulawesi Selatan.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan toleransi alih fungsi lahan sekitar 11–13 persen di luar kawasan LSD untuk kepentingan tertentu. Toleransi tersebut terutama untuk pembangunan fasilitas publik dan proyek strategis nasional (PSN), seperti sekolah, jalan, terminal, hingga infrastruktur air.
Menurut Zulhas, lahan sawah berkelanjutan pada dasarnya tidak boleh dialihfungsikan. Namun, pelanggaran masih kerap terjadi di sejumlah daerah.
“Sesuai dengan undang-undang 41 Tahun 2009 lahan sawah yang berkelanjutan tidak boleh lagi dialihkan, tetapi ini sudah banyak yang terjadi pelanggaran-pelanggaran di berbagai daerah,” katanya.
Dia menjelaskan pihak yang mengalihfungsikan lahan sawah wajib mengganti lahan tersebut dengan luas yang lebih besar dan memiliki tingkat produktivitas yang setara. Misalnya, jika satu hektare sawah dialihkan, penggantinya bisa mencapai 2 hingga 3 hektare tergantung jenis dan tingkat irigasi lahan tersebut.
Zulhas menyebutkan pemerintah juga membentuk tim terpadu untuk mempercepat penetapan lahan sawah yang tidak boleh dialihfungsikan, terutama di wilayah paling produktif seperti Pulau Jawa.
Mengenai regulasi percepatan tata ruang untuk lahan sawah berkelanjutan pemerintah menargetkan penetapan 20 provinsi tersebut rampung pada kuartal I 2026. Kemudian sebanyak 17 provinsi lainnya pada kuartal II 2026 paling lambat Juli mendatang.
“Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan akan diambil alih oleh pusat, Kementerian ATR/BPN untuk kecepatan tata ruang mengenai lahan sawah berkelanjutan itu,” jelasnya.





