jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Saat menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, Yaqut membantah menerima uang dari kasus yang menjeratnya. Ia menyatakan seluruh kebijakan yang diambil semata-mata untuk keselamatan jemaah haji.
BACA JUGA: Setelah Praperadilan Ditolak, Eks Menag Gus Yaqut Diperiksa di KPK Kamis Ini
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut.
KPK sebelumnya mengumumkan mulai menyidik dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 9 Agustus 2025.
BACA JUGA: KPK Cium Publik Figur yang Kerap Membela Koruptor, Siapa?
Dua hari kemudian, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ketiga orang tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
BACA JUGA: KPK Duga Pemuda Pancasila Terima Aliran Uang Bulanan dari Kasus Rita Widyasari
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah ke luar negeri sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Selanjutnya, pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Gus Alex. Sementara pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang.
KPK juga telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian keuangan negara dalam kasus ini pada 27 Februari 2026. Hasil audit tersebut kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut pada 11 Maret 2026. Setelah putusan tersebut, KPK melanjutkan proses hukum dengan melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama itu. (Antaran/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penuhi Panggilan KPK, Yaqut Langsung Ditahan?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




