Menjaga Anak dari Jerat Digital: Mengapa KPI Harus Ikut Mengawal Permen Komdigi?

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Indonesia saat ini tengah menghadapi kondisi "darurat digital" bagi generasi mudanya. Dengan sekitar 229 juta pengguna internet, fakta bahwa hampir 80 persen anak-anak sudah terhubung dengan dunia maya menjadi perhatian serius.

Di balik kemudahan akses tersebut, ancaman nyata mengintai. Berdasarkan data, 50 persen anak Indonesia terpapar konten seksual: 42 persen merasa tidak nyaman di ruang digital, serta adanya 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring.

Menanggapi hal ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026. Dalam konteks ini, peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi sangat relevan dan krusial sebagai mitra strategis negara.

Sebagai lembaga negara independen, KPI memiliki fungsi utama untuk mewadahi aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan informasi. UU Nomor 32 Tahun 2002 mengamanatkan KPI untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai hak asasi manusia.

Meskipun secara mandat fokus KPI pada televisi dan radio, tanggung jawab moral KPI untuk menjaga "tunas bangsa" agar tidak layu oleh paparan konten toksik dan algoritma adiktif di era konvergensi media tidak dapat dikesampingkan.

Sebagai mana kita ketahui, kewenangan utama tetap berada pada kementerian Komdigi yang membidangi komunikasi dan digital. Oleh karena itu, bentuk dukungan KPI bisa dilakukan dalam ranah dukungan normatif, koordinatif, edukatif, dan advokatif, tanpa menimbulkan kesan pengambilalihan otoritas sektor lain.

Dukungan KPI terhadap Permen Komdigi ini sejalan dengan napas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang disusun untuk memartabatkan isi siaran.

Pengalaman KPI dalam mengawasi konten agar bersih dari unsur kekerasan, pornografi, dan mistik adalah modal berharga untuk memperkuat ekosistem digital yang sehat.

Visi KPI untuk menciptakan penyiaran yang berkeadilan dan bermartabat sangat relevan dengan semangat kebijakan ini, yakni melindungi anak-anak dari ancaman predator daring dan perundungan siber yang kerap bermula dari digital platform berisiko tinggi.

Langkah nyata yang harus diambil KPI adalah mengoptimalkan kewenangannya dalam melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah serta masyarakat. KPI perlu mengintegrasikan gerakan literasi medianya—seperti Gerakan Literasi Sejuta Pemirsa (GLSP)—untuk mengedukasi orang tua mengenai batasan usia 16 tahun ini. Literasi digital adalah kunci agar anak-anak tidak sekadar "dibatasi", tetapi juga paham akan risiko yang ada.

Selain itu, karena akses platform media sosial untuk anak dibatasi, KPI perlu membuat himbauan kepada seluruh lembaga penyairan di Indonesia agar menyediakan konten tayangan berkualitas sebagai alternatif peralihan aktivitas anak dari media sosial ke televisi.

KPI juga harus memastikan bahwa lembaga penyiaran tidak menjadi celah bagi promosi konten-konten media sosial yang seharusnya sudah dilarang bagi anak di bawah umur. Sinergi antara pengawasan siaran konvensional dan kebijakan digital baru ini akan menciptakan perlindungan berlapis bagi anak.

Implementasi Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 adalah kemenangan bagi masa depan anak Indonesia. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kolaborasi kolektif.

Dengan peran KPI sebagai pengawal kepentingan publik, kita berharap teknologi benar-benar menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas, bukan ancaman bagi keselamatan mental generasi masa depan.

Sudah saatnya semua elemen, termasuk KPI, berdiri tegak menjaga tunas-tunas bangsa agar tumbuh sehat di lingkungan digital yang aman dan bertanggung jawab.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penampakan Yaqut Pakai Rompi Oranye KPK Usai Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
• 17 jam laluokezone.com
thumb
Harga Emas Dunia Diramal Makin Berkilau, Mampu Tembus US$6.000?
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Produsen Prochiz (KEJU) Umumkan Buyback Rp28,12 Miliar
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Sanata Dharma, Kampus Katolik di Jogja tapi Gelar Bukber hingga Undang Ustaz
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Transaks Investor Saham di Sulsel Tembus Rp41,87 Triliun
• 7 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.