Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi memulai pelarangan operasional truk barang sumbu tiga atau lebih di sejumlah ruas tol dan jalan arteri mulai hari ini, Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 WIB. Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2026/Idulfitri 1447 H.
Pembatasan angkutan barang tersebut direncanakan berlangsung selama 17 hari hingga Minggu (29/3/2026). Langkah ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menekan risiko kemacetan di jalur-jalur utama yang akan dipadati pemudik.
"[Hal ini] dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, dan penyeberangan," tulis Ditjen Perhubungan Darat dalam SKB tersebut, dikutip Jumat (13/3/2026).
Kebijakan ini berlaku secara efektif pada jalur tol kedua arah yang telah dipetakan oleh Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri. Pelarangan mencakup truk pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, hingga kereta gandengan.
Meski demikian, terdapat pengecualian larangan bagi truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), uang, hewan ternak, pupuk, hingga bahan pokok (sembako). Namun, kendaraan yang dikecualikan tersebut wajib memenuhi ketentuan batas muatan dan dimensi serta dilengkapi dokumen kontrak atau perjanjian antara pemilik barang dan perusahaan angkutan.
Berikut daftar ruas jalan tol yang memberlakukan pembatasan angkutan barang mulai hari ini:Riau
Baca Juga
- Siap-Siap! Truk Barang Dilarang Melintas di Tol Mulai Besok 19 Desember
- Truk Barang Dilarang Melintas di Tol Trans Sumatra Jelang Lebaran, Berlaku Mulai 13 Maret
- Pembatasan Truk Barang Tetap 16 Hari, Pengusaha Logistik Dapat Diskon Jasa dari Pelindo
Pekanbaru - Kandis - Dumai.
Jambi & Sumsel
Betung - Tempino - Jambi (Segmen Bayung Lencir - Tempino - Simpang Ness).
Lampung & Sumsel
Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang
DKI Jakarta & Banten
Jakarta - Merak
Prof. Dr. Ir. Soedijatmo
Jakarta Outer Ring Road (JORR) I
Tol Dalam Kota ( Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit)
DKI Jakarta & Jawa Barat
Jagorawi
Bocimi (Ciawi - Cibadak)
Becakayu
Jakarta - Cikampek
Jawa Barat
Cipularang
Padaleunyi
Cipali
Palikanci
Cisumdawu
Bogor Outer Ring Road (BORR)
Japek II Selatan (Fungsional)
Jateng & DIY
Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
Tol Semarang ABC
Semarang - Solo - Ngawi
Semarang - Demak
Solo - Yogyakarta (segmen operasional & fungsional)
Yogyakarta - Bawen (Fungsional)
Jawa Timur
Ngawi - Kertosono
Mojokerto - Surabaya
Surabaya - Gempol
Gempol - Malang
Surabaya - Gresik
Gempol - Pasuruan - Probolinggo
Probolinggo - Banyuwangi (Fungsional)





