jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid alias HNW kembali mendorong percepatan realisasi pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
HNW mengingatkan sudah hampir lima bulan berlalu semenjak Presiden Prabowo Subianto mengumumkan menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren, sekalipun ada progresnya, namun hingga saat ini belum tampak 'hilal' pengesahan perwujudannya.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPR RI Kang Cucun: Ditjen Pesantren Harus Jadi Ekekutor UU Pesantren
Menurut HNW, dalam konteks internal Kemenag, pembentukan Ditjen Pesantren sangat dipentingkan dalam rangka transformasi kelembagaan dan peningkatan kualitas pendidikan keagamaan khususnya pesantren.
Hal yang mestinya juga jadi kepedulian tinggi dari Kemenag setelah tidak lagi menyelenggarakan urusan haji.
BACA JUGA: Prabowo Ungkap Tujuan Pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag
"Alhamdulillah, Kementerian PANRB merespons positif usulan ini karena usulan pembentukan Ditjen Pesantren sudah masuk dalam kategori bersesuaian dengan visi misi Presiden, sehingga secara aturan kelembagaan layak diwujudkan," kata HNW setelah Rapat Kerja Komisi VIII tentang SOTK Kemenag bersama KemenPANRB, Kamis (12/3).
HNW menyampaikan Menteri PANRB menyampaikan akan bersama Kementerian Agama mengintensifkan penyusunan struktur organisasi Ditjen Pesantren.
BACA JUGA: MUI: Jadikan Ditjen Pesantren sebagai Kado Istimewa untuk Santri dan Ulama
Legislator dari Fraksi PKS ini menyebut, selain terkait transformasi kelembagaan, Ditjen Pesantren juga akan memiliki pekerjaan besar, yakni meningkatkan kualitas dari pesantren dan maksimalisasi manfaat Dana Abadi Pesantren dengan memisahkan pengelolaannya dari Dana Abadi Pendidikan.
Berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Pesantren masih merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan, belum dipisahkan.
Padahal jelas pesantren sudah memiliki UU tersendiri, yakni UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang juga sudah masuk pada konsideran Perpres tersebut.
Menurut HNW, mestinya secara definitif disebutkan pada pasal 2 bahwa Dana Abadi Pesantren sebagai bagian dari jenis dana abadi pendidikan yang pengelolaannya dipisahkan dari Dana abadi Pendidikan sebagaimana sudah terjadi pemisahan pengelolaan pada Dana Abadi Penelitian, Pendidikan Tinggi dan Kebudayaan.
“Dampaknya selama ini dari sekitar Rp 10 triliun hasil pengembangan dana abadi pendidikan, pesantren hanya mendapatkan sekitar Rp 500 miliar saja, jumlah yang dipandang belum berkeadilan dan belum signifikan untuk membantu Pesantren yang jumlahnya semakin meningkat di Indonesia,” ungkap HNW.
HNW menyampaikan berdasarkan data Kementerian Agama, ekosistem pesantren meliputi 42.369 pesantren, 104.204 madrasah diniyah takmiliyah, 194.901 lembaga pendidikan Al-Qur’an, dan 91 Ma’had Aly dengan total 341.565 lembaga.
Selain itu, terdapat 12.665.584 santri dan 2.053.243 ustadz/pengajar dalam ekosistem tersebut.
Dengan masifnya skala ekosistem pesantren yang akan diurusi oleh Ditjen Pesantren, HNW juga mendesak agar anggaran bagi Ditjen Pesantren tidak sekadar peralihan dari direktorat Pesantren yang sudah ada saat ini sebagai bagian dari Ditjen Pendidikan Islam.
“Tentu ketika sudah bertransformasi dari direktorat menjadi direktorat jenderal, anggarannya pun harus ditingkatkan dan dikuatkan," ujar HNW.
Menurut HNW, peningkatan anggaran tersebut bisa bersumber dari optimalisasi pemisahan Dana Abadi Pesantren, maupun dukungan langsung dari APBN sebagai bukti kepedulian negara terhadap institusi pesantren yang telah mengakar di masyarakat dan berkontribusi besar bagi kemerdekaan Indonesia dan membantu Pemerintah mencerdaskan bangsa dan memajukan negara ini menyongsong Indonesia Emas 2045. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi




