PP Tunas Segera Berlaku, Pengamat Ungkap Untung Rugi Aturan Ini

katadata.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan aturan turunannya Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 pada 28 Maret. Sejumlah pengamat mengungkapkan untung rugi jika aturan ini diterapkan. 

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology Institute (ICT) Heru Sutadi menilai, kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang diatur dalam regulasi tersebut seharusnya berdampak pada penurunan jumlah pengguna platform dari Indonesia. Khususnya, untuk platform yang dikategorikan berisiko tinggi.

“Jika aturan diterapkan secara konsisten, basis pengguna dari kelompok usia tersebut akan berkurang, sehingga total pengguna aktif juga berpotensi turun,” kata Heru kepada Katadata.co.id, Jumat (13/3).

Karena itu, untuk bisa memastikan efektivitas dari aturan tersebut, Heru mengatakan indikatornya adalah membandingkan data pengguna sebelum dan sesudah kebijakan berlaku. Jika jumlah pengguna tetap atau bahkan meningkat, ada kemungkinan aturan belum dijalankan secara efektif atau terjadi manipulasi usia oleh pengguna.

Ia menyebut, data dari platform sebelum dan sesudah penerapan kebijakan tersebut dari platform menjadi penting. “Ini untuk melihat apakah regulasi benar-benar mempengaruhi perilaku penggunaan dan kepatuhan platform,” ujarnya.

Namun, Heru yakin kebijakan tersebut bukan menjadi solusi tunggal untuk melindungi anak dari bahaya di ruang digital. Menurutnya, pemerintah masih perlu melakukan pendekatan lebih komprehensif.

Di sisi lain, literasi digital bagi anak, orang tua, dan guru juga sangat penting. “Regulasi hanyalah pagar depan, tapi anak, orang tua maupun guru serta masyarakat perlu memahami cara menggunakan teknologi secara aman, mengenali potensi bahaya serta mengembangkan kebiasaan digital yang sehat,” kata Heru.

Tak hanya itu, aturan tersebut juga perlu dikombinasikan dengan pengaman di platform, pengawasan keluarga, dan program literasi digital yang berkelanjutan di sekolah dan masyarakat.

Ia menambahkan, platform juga perlu diajak mematuhi aturan yang ada. “Kalau tidak patuh ya harus ada kewajiban hukum, ancaman sanksi yang kuat dan benar dijalankan sanksinya jika ada pelanggaran,” ujarnya.

Merampas Kebebasan Ekspresi Anak

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkapkan ada risiko tersendiri dari penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Usman menilai, kebijakan ini akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia.

“Terutama hak atas saluran-saluran penting untuk berkomunikasi dengan sesama, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri mereka,” kata Usman dikutip dari situs resmi Amnesty.id.

Usman menjelaskan, media sosial selalu menjadi ruang penting bagi anak-anak untuk menyuarakan pendapat. Ia mencontohkan, baru-baru ini anak sekolah aktif terlibat dalam diskusi kritis di ranah daring untuk menyoroti masalah keamanan pangan pada makanan yang disediakan di sekolah melalui program Makan Bergizi Gratis  (MBG) dari pemerintah.

“Dengan adanya pelarangan menyeluruh ini, anak-anak akan semakin kesulitan untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai kebijakan-kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada hak asasi mereka,” ujar Usman.

Usman mengakui platform media sosial rentan memaparkan pengguna di bawah umur pada bahaya yang nyata. Namun menurutnya, dengan adanya penundaan akses media sosial terhadap anak merupakan cara yang tidak tepat dan gagal mencerminkan realitas kompleks kebutuhan anak-anak di dunia maya.

“Dengan pelarangan ini pemerintah justru mengambil langkah keliru dan terlalu menyederhanakan masalah,” kata Usman.

Ia menilai, larangan ini justru berisiko mendorong anak muda mengakses media sosial secara sembunyi-sembunyi tanpa perlindungan yang memadai. Padahal, anak saat ini merupakan generasi yang tumbuh di tengah ekosistem digital.

Usman menyatakan, saat ini yang dibutuhkan Indonesia adalah solusi yang menghormati hak asasi manusia yaitu regulasi yang lebih ketat terkait uji tuntas dan desain yang adiktif untuk platform media sosial daring. Begitu juga dengan undang-undang perlindungan data yang kuat dan desain platform yang sesuai dengan hukum serta standar HAM internasional.

“Bukan larangan menyeluruh yang gagal mengatasi akar penyebab bahaya daring. Pelarangan semacam ini juga mengabaikan hak anak untuk didengar dalam setiap keputusan yang memengaruhi hidup mereka,” ujar Usman.

Mempermudah Tugas Orang Tua

Spesialis Keamanan Teknologi Vaksincom Alfons Tanujaya menilai aturan ini akan mempermudah tugas orang tua. Sebab, perlindungan anak di dunia digital membutuhkan keterlibatan aktif orang tua, bukan hanya lembaga pendidikan atau mengandalkan aturan yang diterbitkan pemerintah saja.

“Meskipun sudah ada regulasi PP Tunas, orang tua harus tetap mendampingi dan mengawasi anak dalam menggunakan media sosial,” kata Alfons.

Dia menjelaskan, data sosialisasi kebijakan menunjukkan sekitar 80 juta anak Indonesia telah terhubung dengan internet. Bahkan hampir 48% pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun.

Rata-rata anak Indonesia juga menghabiskan sekitar tujuh jam setiap hari untuk mengakses internet. “Durasi tersebut menunjukkan bahwa internet telah menjadi bagian penting dalam kehidupan generasi muda, baik untuk belajar, bermain, maupun berinteraksi dengan teman,” ujarnya.

Namun ia mengingatkan, di balik kemudahan tersebut, anak-anak juga berpotensi terpapar berbagai risiko di dunia digital. Beberapa ancaman yang sering muncul antara lain paparan konten kekerasan dan pornografi, perundungan daring, kecanduan digital, hingga penyalahgunaan data pribadi anak.

Salah satu poin utama dalam PP Tunas adalah pengaturan batas usia akses terhadap layanan digital. Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang dirancang khusus untuk anak-anak. Penggunaan internet juga harus disertai izin serta pengawasan orang tua dan tidak diperkenankan memiliki akun media sosial.

Sementara itu, anak usia 13 hingga 15 tahun masih dapat menggunakan layanan digital tertentu, tetapi harus mendapat persetujuan dan pendampingan orang tua. Pada tahap ini, platform digital diwajibkan melakukan kurasi konten agar sesuai dengan usia pengguna.

Sementara itu, remaja berusia 16 hingga 17 tahun diperbolehkan mengakses media sosial dan platform digital dengan tingkat risiko tinggi. Namun pembuatan akun tetap harus melalui proses verifikasi usia yang lebih ketat serta persetujuan orang tua atau wali.

"Pengaturan ini dimaksudkan agar anak dapat mengenal dunia digital secara bertahap sesuai dengan tingkat kedewasaan mereka," kata Alfons.

Selain itu, lanjut Alfons, PP Tunas juga memberikan tanggung jawab lebih besar kepada penyelenggara sistem elektronik atau platform digital. Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi antara lain melakukan verifikasi usia pengguna secara akurat, menyaring konten berbahaya secara aktif, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah, serta menyediakan fitur pengawasan orang tua.

Kemudian, perusahaan digital dilarang menggunakan data anak untuk kepentingan komersial. Hal ini seperti penargetan iklan atau analisis algoritma yang bertujuan menghasilkan keuntungan bisnis.

Ia mengimbau orang tua dapat aktif membimbing anak dalam menggunakan internet serta meningkatkan literasi digital dalam keluarga. Sekolah juga berperan dengan memasukkan pendidikan literasi digital ke dalam proses pembelajaran.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Luhut Beberkan Dampak Penutupan Selat Hormuz jika Perang Iran vs AS-Israel Terus Berlanjut
• 53 menit lalubisnis.com
thumb
Kapolri dan Panglima TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di Monas
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Nasabah CIMB Niaga di Makassar Terima Klaim Asuransi Hasil Kemitraan Bancassurance dengan Sun Life Indonesia
• 9 jam laluterkini.id
thumb
Konflik Peperangan dan Ancaman Stabilitas Keuangan Rumah Tangga Indonesia
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Rekaman CCTV Andrie Yunus Disiram Air Keras di Salemba: Teriak Allahu Akbar hingga Dibantu Warga
• 4 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.