Menhub Dudy Pantau Persiapan Mudik di Merak, Perhatikan Lonjakan Pemudik Sejak Awal

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memantau kesiapan arus mudik di Pelabuhan Merak pada hari pertama Operasi Ketupat 2026, Jumat (13/3).

Dudy menjelaskan berdasarkan pantauannya hingga siang tadi, pergerakan kendaraan pemudik terpantau masih relatif normal. 

BACA JUGA: Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Polisi Menduga Ada 2 Pelaku

Dia mengatakan belum terlihat adanya antrean panjang yang berarti di jalur-jalur utama menuju arah barat maupun timur.

“Kalau hari ini tadi kebetulan kami pergi siang, sejauh ini masih cukup lancar, landai,” ungkap Dudy Purwagandhi di Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (13/3).

BACA JUGA: Korupsi Kuota Haji Menjerat Gus Yaqut, KPK Sita Aset Lebih Rp 100 M

Meski demikian, Dudy memprediksi dinamika pergerakan massa akan berubah drastis setelah waktu berbuka puasa. Menurutnya, pola mudik malam hari masih menjadi pilihan favorit masyarakat.

Menurutnya, kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan pada tanggal 15, 16, dan 17 Maret menjadi katalisator percepatan arus mudik. 

BACA JUGA: Astaga, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras oleh OTK, Begini Kondisinya

“Kami perkirakan memang setelah berbuka, kemungkinan masyarakat akan mulai melakukan pergerakan perjalanan. Kami memprediksi sejak tanggal 13 ini sudah mulai ada bangkitan arus,” tegasnya.

Selain itu, Dudy juga menyoroti aturan ketat mengenai operasional truk besar di jalan raya yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri terkait.

Dudy menegaskan bahwa pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas sudah mulai diberlakukan untuk kenyamanan bersama para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.

“Pembatasan kendaraan sumbu tiga sudah kami tetapkan di dalam SKB. Ini dilakukan untuk memberikan jaminan rasa nyaman dan aman bagi pengguna jalan, agar mereka tidak khawatir bertemu kendaraan berat di perjalanan,” kata Dudy.

Namun, Dudy mengatakan pemerintah tidak melarang total operasional kendaraan logistik. Pembatasan hanya menyasar kendaraan kategori berat (sumbu tiga ke atas), sementara kendaraan angkutan di bawah kategori tersebut tetap diizinkan.

“Kami tidak melarang, tetapi membatasi. Jadi, apabila ada angkutan-angkutan menggunakan sumbu tiga atau golongan yang di bawahnya, itu masih tetap bisa beroperasi,” pungkas suksesor Budi Karya Sumadi tersebut.(mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung Buka Opsi Kasasi Usai Hakim Bebaskan Delpedro Cs
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Bos Judol Oei Hengky Wiryo Kelola 14 Situs Sejak 2018, Hasilkan Rp 530 Miliar
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Ngaku Masih Sayang Natasha Rizky, Desta Tak Ingin Berikan Ibu Baru untuk Anak-anaknya, Kode Ogah Nikah Lagi?
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Kena OTT KPK, 26 Orang Juga Ditangkap
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
27 DPD PAN Jawa Timur Terima SK Kepengurusan dari DPP
• 9 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.