Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih memproses kasus kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kedutaan besar yang diduga palsu dan digunakan tidak sesuai peruntukannya di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan pada 24 Februari 2026.
"Masih proses. Sudah ada (tersangka), saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin seperti dilansir Antara, Jumat (13/3).
Advertisement
Dia mengatakan kasus tersebut kemungkinan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Kemungkinan besar kami akan limpahkan ke Krimum karena ada potensi pemalsuan data," ujar Komarudin.
Dia menyebutkan pemilik kendaraan dengan TNKB kedutaan besar itu ternyata hanya masyarakat sipil, tidak ada kaitannya dengan kedutaan.
"Tidak ada hubungannya dengan kedutaan. Pekerjaannya pun bukan kedutaan, hanya warga sipil biasa," tutur Komarudin.
Dia membeberkan tujuan yang bersangkutan menggunakan pelat nomor berawalan CD (Corps Diplomatique) itu hanya untuk menghindari aturan ganjil-genap.




