JAKARTA, KOMPAS.com - Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 berwarna merah muda tersusun rapi di dalam plastik transparan. Lembar-lembar itu ditata berlapis hingga membentuk barikade sepanjang sekitar tiga meter.
Di bagian depannya berdiri tiang pembatas dan dua plakat putih besar yang menampilkan angka mencolok: Rp 530.430.217.324,57.
Baca juga: Siasat 7 Tahun Bos Judol Samarkan Bisnis Judi Lewat Perusahaan Konsultasi Komputer
Uang itu merupakan hasil rampasan negara dari kasus pencucian uang yang menjerat bos sindikat judi online (judol) Oei Hengky Wiryo (69).
Oei diketahui menjalankan bisnis ilegal tersebut selama tujuh tahun, sejak 2018 hingga 2025, melalui perusahaan cangkang yang mengoperasikan 14 situs judi online.
Modus OperandiKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar), Nurul Wahida Rifai, mengungkapkan sindikat ini secara terstruktur mencuci uang hasil kejahatan siber tersebut melalui sistem korporasi.
Baca juga: Bos Judol Oei Hengky Wiryo Kelola 14 Situs Sejak 2018, Hasilkan Rp 530 Miliar
"Terpidana menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana perjudian dari beberapa perusahaan cangkang," jelas Nurul di Kantor Kejari Jakarta Barat, Jumat (13/3/2026).
Oei menjalankan bisnis judi online itu bersama rekannya yang dikenal sebagai Henkie. Pada 2018, keduanya mendirikan PT A2Z Solusindo Teknologi yang digunakan sebagai perusahaan cangkang untuk mencuci uang hasil judi online.
Dalam struktur perusahaan tersebut, Henkie bertindak sebagai Direktur Utama, sementara Oei Hengky Wiryo duduk sebagai Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas sebesar 60 persen atau senilai Rp 300 juta.
Secara administrasi, perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan dan konsultasi komputer. Namun pada praktiknya, PT A2Z Solusindo Teknologi bertindak sebagai beneficial owner dari PT Trans Digital Cemerlang, sebuah perusahaan portal web yang digunakan untuk menaungi belasan situs judi online.
Kendalikan 14 SitusSelama rentang waktu tujuh tahun, perusahaan ini menaungi dan mengendalikan 14 situs perjudian online.
Situs-situs tersebut di antaranya adalah YUKKPLAY54, BetVIVA, ARENASLOT77, loginjptogel77, royal777vip, juragan Gaming, CBOGAMING, 888Togel, mabukw1n, AQUASLOT, Alexis17, GOKKEN138, UGSLOT, dan HCS77.
"Uang hasil perjudian online kemudian disamarkan ke rekening terpidana Oei Hengky Wiryo dan beberapa rekening terafiliasi lainnya," ungkap Nurul.
Baca juga: Kejari Jakbar Serahkan Rp 530 Miliar Rampasan dari Bos Judol Hengky Wiryo ke Kas Negara
Operasional perusahaan judol ini akhirnya terendus pada tahun 2024 saat Bareskrim Polri menerima laporan terkait transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dana deposit dari para pemain judi online berhasil dilacak dan berujung di rekening-rekening penampung yang dikelola oleh sindikat Oei Hengky.
Polisi pun berhasil menangkap dalang situs judi online ini pada tahun 2025 lalu.





