Kuota haji tambahan bawa Yaqut lebaran di rutan

antaranews.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Pemerintah Indonesia menjadi rezeki tidak terduga bagi mereka yang sudah mendaftar untuk berhaji lewat jalur reguler dan sudah mengantre selama puluhan tahun.

Ada harapan yang muncul ketika mendengar kabar tersebut, yaitu bisa segera berangkat menunaikan ibadah haji.

Namun, untuk tahun penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah, harapan bagi peserta reguler itu pupus.

Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada tahun tersebut memutuskan membagi 20.000 kuota haji tambahan itu menjadi dua bagian yang sama untuk haji reguler maupun haji khusus. Jadi, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 haji khusus.

Waktu berlalu, Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 Agustus 2025 mengumumkan mulai menyelidiki dugaan korupsi akibat keputusan Yaqut tersebut.

Dalil KPK, kuota haji tambahan tersebut harus dibagi sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Selain itu, kuota haji tambahan tersebut seharusnya dibagikan sesuai dengan alasan awalnya, yakni lamanya pendaftar haji menunggu giliran, yang bahkan ada yang hingga 47 tahun.

Kuota haji tambahan pun dinilai jadi milik negara, sehingga ketika tidak dibagi sesuai dengan alasan-alasan itu maka bisa dinilai telah terjadi kerugian negara. Dalam hal ini, tidak adanya percepatan bagi pendaftar haji reguler untuk berangkat lebih cepat.

Akibatnya, Yaqut kemudian ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi kuota haji dengan sangkaan pasal menyebabkan kerugian negara.

Lalu, pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahannya untuk 20 hari pertama sehingga harus menjalani sisa bulan puasa dan merayakan Lebaran 1447 Hijriah di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.



Peran Yaqut

Juni 2023, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menginformasikan bahwa Indonesia mendapatkan kuota haji tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah sebanyak 221.000 untuk pengibadah dan 2.210 petugas.

Empat bulan berikutnya atau Oktober 2023, Pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi. Kemudian dalam pertemuan itu dinyatakan Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000.

Tambahan kuota diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi karena Pemerintah Indonesia menyatakan antrean pendaftar haji reguler sangat panjang.

Kemudian Yaqut pada November 2023 menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1005 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2024.

KMA itu masih berfokus pada kuota haji utama sebanyak 221.000 yang kemudian dibagi sebanyak 92 persen atau 203.320 untuk kuota haji reguler, dan delapan persen atau 17.680 untuk kuota haji khusus.

Pada awal November 2023, dilakukan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menag dengan agenda laporan pertanggungjawaban keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023, serta laporan Menag tentang tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah.

Dalam rapat itu, Yaqut menyampaikan 20.000 kuota haji tambahan akan dibagi 92 persen untuk haji reguler atau 18.400 kuota, dan delapan persen untuk haji khusus atau 1.600 kuota.

Namun, masih di bulan yang sama, Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex atas perintah Yaqut berkomunikasi dengan Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, mengenai rencana pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50:50 persen bukan 92:8 persen.

Komunikasi disebut dimulai sejak Staf Teknis Kantor Urusan Haji Jeddah menyampaikan e-Hajj sudah aktif, dan kuota haji sebanyak 221.000 telah masuk dalam aplikasi tersebut.

Selanjutnya, komunikasi terus dilakukan terkait rencana pemisahan kuota haji tambahan dari kuota utama. Sehingga, kuota utama tetap dibagi dengan pembagian 92:8 persen sedangkan kuota tambahan bisa dibagi 50:50 persen.

Gus Alex bahkan berdiskusi dan memberikan arahan teknis agar pembagian kuota tambahan yang 50:50 persen tidak tampak melanggar UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut KPK, hal tersebut menunjukkan penyimpangan karena seharusnya kuota utama digabung dengan kuota haji tambahan sehingga kemudian pembagian tetap 92:8 persen.

Bertemu SATHU

Di sisi lain, dalam bulan yang sama, Yaqut bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur, serta sejumlah pengurus asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Pertemuan itu membahas permintaan Forum SATHU dan asosiasi biro haji khusus untuk dapat mengelola kuota haji tambahan lebih dari delapan persen, atau di luar ketentuan undang-undang.

Sementara itu, Komisi VIII DPR RI menyelenggarakan Rapat Panitia Kerja bersama Kemenag untuk menyepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Dalam rapat ini, penentuan BPIH mengacu pembagian kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 yang merupakan penggabungan kuota utama dan tambahan, menjadi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen haji khusus.

Walaupun BPIH sudah disepakati dengan acuan pembagian kuota haji secara keseluruhan 92:8 persen, Yaqut berbicara kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengenai keinginan membagi kuota haji tambahan menjadi 50:50 persen.

Yaqut lantas meminta Hilman untuk menyusun draf nota kesepahaman dengan Pemerintah Arab Saudi terkait pengusulan kuota haji tambahan dengan skema 50 persen sama.

Yaqut juga meminta agar dilakukan simulasi yang bisa menjadi pembenaran atas perubahan komposisi kuota tambahan dari seharusnya 92:8 persen menjadi 50:50 persen.

Setelah itu, muncul pemberitahuan dari Kantor Urusan Haji Jeddah bahwa 20.000 kuota haji tambahan sudah muncul di aplikasi e-Hajj, dan tidak ada pemisahan dengan kuota utama.

Kemudian pada akhir November 2023, Gus Alex berbicara kepada Kantor Urusan Haji Jeddah untuk meminta kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi mengenai pembagian kuota haji tambahan 50:50 persen. Selanjutnya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi meminta surat dari Kemenag Republik Indonesia terkait hal tersebut.

Upaya-upaya tersebut merupakan awal permintaan pembagian 50:50 persen untuk kuota haji tambahan dari Kemenag RI kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Pada awal Desember 2023, Gus Alex berkomunikasi dengan salah satu Direktur Pelayanan Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag untuk membuat simulasi skema haji reguler dengan kuota tambahan sebanyak 50 persen, bukan 92 persen. Padahal, belum ada dasar aturan mengenai pembagian kuota haji tambahan 50:50 persen.

Pertengahan Desember 2023, Gus Alex berkomunikasi dengan Staf Teknis Kantor Urusan Haji Jeddah untuk menerjemahkan ke dalam bahasa Arab mengenai poin-poin yang akan dibicarakan dalam pertemuan antara Yaqut dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Salah satu poinnya adalah pemisahan pembagian kuota utama dengan tambahan.

Untuk 221.000 kuota utama tetap dibagi menjadi 92 persen haji reguler dan delapan persen haji khusus. Sementara 20.000 kuota tambahan dibagi menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Poin tersebut juga menunjukkan Yaqut yang berinisiatif meminta pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen sama.

Kemudian akhir Desember 2023, Yaqut menerbitkan KMA Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi yang isinya membagi 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50:50 persen.

KMA tersebut tidak disebarluaskan. Hanya orang-orang tertentu saja yang mengetahui keputusan itu.

Sementara itu, Yaqut bersurat kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang menekankan total peserta haji Indonesia sebanyak 241.000 orang, dan untuk kuota haji tambahan sudah dibagi 10.000 untuk reguler dan 10.000 haji khusus.

Awal Januari 2024, Gus Alex memanggil staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus sekaligus Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus ke ruangannya.

Dalam ruangan itu, Gus Alex mengarahkan agar Kasubdit menunjuk orang yang dapat mengoordinasikan pengumpulan biaya percepatan haji khusus dari asosiasi maupun biro haji. Adapun besaran biaya percepatan haji khusus yang disepakati sebesar 2.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp33 juta berdasarkan kurs per 14 Maret 2026.

Di sisi lain, nota kesepahaman yang mengatur inisiatif Yaqut ditandatangani oleh Kemenag RI bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Namun, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH masih mencantumkan nilai manfaat yang mengacu hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada November 2023, di mana kuota haji tambahan dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen haji khusus.

Oleh sebab itu, Kasubdit Penyelenggara Ibadah Haji Khusus mengajukan draf KMA pengganti KMA 1156 Tahun 2023 yang memuat nota kesepahaman antara Kemenag dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait pembagian kuota haji tambahan.

Selain itu, draf KMA tersebut memuat poin yang mengakomodasi masukan dari asosiasi biro haji saat bertemu Yaqut dan Gus Alex. Poinnya adalah agar asosiasi biro haji dapat menyerap kuota haji khusus tambahan, dan peserta haji bisa langsung berangkat tanpa harus menunggu dua tahun atau T0.

Pada 15 Januari 2024, terbit KMA Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang menetapkan pembagian 50:50 persen terhadap 20.000 kuota haji tambahan, dan mencantumkan nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi.

Tak sebatas itu, Gus Alex dan pejabat Kemenag terkait kemudian membahas draf Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2024.

Saat membahasnya, Gus Alex mengarahkan agar pengisian sisa kuota haji khusus tidak harus sesuai dengan nomor urut nasional, tetapi berdasarkan usulan biro haji khusus.

Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 ayat (4) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur pengisian kuota haji khusus harus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional.

Kendati demikian, pembagian 20.000 kuota haji tambahan tetap 50 persen sama, dan sisa kuota tambahan haji khusus diisi berdasarkan usulan biro haji khusus. Bahkan, kuota petugas haji juga dipakai tidak sesuai dengan ketentuan.

Hal tersebut tentu menyebabkan kerugian bagi 8.400 pendaftar haji reguler, bahkan di antaranya ada yang terlebih dahulu meninggal dunia sebelum sempat menunaikan ibadah haji.

Adapun Gus Alex kemudian memerintahkan M Agus Syafi' selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag pada saat itu, untuk meminta uang kepada biro haji khusus sekurang-kurangnya 2.500 dolar AS (Rp42 juta berdasarkan kurs saat ini) per kuota jemaah haji khusus. Pengumpulan uang dilakukan selama Februari-Juni 2024.

Kemudian ketika tersebar informasi bahwa akan dibentuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI sekitar Juli 2024, Gus Alex memerintahkan Agus untuk mengembalikan uang yang sudah dikumpulkan selama lima bulan tersebut kepada asosiasi atau biro haji khusus.

Namun, sebagian uang tersebut masih disimpan, bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut. Misalnya, 1 juta dolar AS yang disisihkan dan direncanakan diberikan untuk Pansus Haji DPR RI, tetapi ditolak.



Bukan yang pertama

KPK mengungkapkan tindakan Yaqut tersebut bukan yang pertama kali dilakukan.

Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 Masehi/1444 Hijriah, sebanyak 8.000 kuota haji tambahan yang didapatkan oleh Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi mulanya dialokasikan seluruhnya untuk haji reguler.

Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Yaqut pada Mei 2023, juga disepakati kuota haji tambahan akan dipakai untuk haji reguler.

Namun, setelah mendengar usulan dari Hilman Latief, Yaqut menyetujui dan menerbitkan KMA Nomor 467 Tahun 2023 yang mengatur kuota haji tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen haji khusus.

Adapun Hilman sempat berkomunikasi dengan Fuad Hasan mengenai kesiapan Forum SATHU memaksimalkan penyerapan 8.000 kuota haji tambahan.

Selanjutnya, Gus Alex memberikan arahan untuk Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag untuk melonggarkan kebijakan T0. Kebijakan tersebut mengatur bahwa mereka yang baru mendaftar bisa langsung berangkat menunaikan ibadah haji.

Rizky kemudian selama Mei-Juni 2023 bertemu dengan asosiasi haji mengenai penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 peserta. Kemudian menentukan pembagian kuota tersebut untuk 54 biro haji khusus.

Dia juga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan biaya percepatan haji khusus untuk jemaah T0 senilai 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84 juta berdasarkan kurs saat ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, diketahui yang bersangkutan memberikan uang percepatan tersebut kepada Yaqut, Gus Alex, serta sejumlah pejabat di Kemenag. Akan tetapi, jumlah uang yang diterima oleh Yaqut maupun pihak-pihak lain selama 2023-2024 belum dapat diberitahukan KPK karena masih dihitung.

Kendati begitu, pembongkaran praktik korupsi kuota haji harus menjadi perhatian bagi semua pihak, terutama pemerintahan periode saat ini, agar tidak mengulangi tindakan Yaqut selaku salah satu tersangkanya.

Pendaftar haji reguler berhak menunaikan ibadah haji secepatnya bila kesempatan itu terbuka lebar melalui pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.




Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MA Tolak Kasasi Google, Putusan KPPU Kini Berkekuatan Hukum Tetap
• 2 jam laludetik.com
thumb
Bocoran Honor Magic 9! Baterai 8.000mAh di Layar 6,36 Inci, Lebih Besar dari Semua Kompetitornya
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
MyPertamina Tebar Promo, Pertamina Dorong Transaksi Digital Konsumen
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejati Banten Optimalkan Pembayaran Iuran
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
PEC Zwolle Ditahan Imbang FC Groningen 1-1 dalam Laga Dramatis di Menit Akhir Eredivisie
• 10 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.