Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai membuka layanan aduan terkait tunjangan hari raya (THR) pada Jumat (14/3/2026) menjelang lebaran Idulfitri 2026.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa pembukaan layanan aduan ini menyusul layanan konsultasi THR dan bonus hari raya (BHR) ojek/kurir online yang telah dibuka sejak 2 Maret 2026 lalu.
“Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 memiliki 2 layanan, yaitu konsultasi dan aduan. Mulai hari ini, layanan aduan sudah kami buka," kata Yassierli dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (14/3/2026).
Dia menjelaskan, layanan konsultasi tersebut melayani pertanyaan-pertanyaan seputar hak penerimaan THR bagi pekerja dan BHR bagi mitra ojek daring, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan yang timbul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara itu, melalui layanan pengaduan, pekerja atau buruh dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayar atau yang dibayarkan secara dicicil.
"Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di posko. Jadi, kami harapkan masyarakat yang mengalami kendala terkait pembayaran THR atau BHR silahkan lakukan pengaduan di posko," tutur Yassierli.
Baca Juga
- Prabowo Perintahkan Menteri Salurkan THR Lebaran 2026 Tepat Waktu
- Catat Deretan Saham Lapis Dua Pilihan Jelang Lebaran Potensi Cuan THR
- Kenapa THR Dikenakan Pajak? Ini Cara Menghitungnya
Sejauh ini, Kemnaker telah mencatat 1.134 konsultasi baik secara daring, tatap muka, hingga melalui pusat bantuan sepanjanga 2 Maret hingga 12 Maret 2026.
Masyarakat dapat mengakses layanan konsultasi dan pengaduan seputar THR dan BHR secara daring melalui situs web poskothr.kemnaker.go.id dan layanan WhatsApp di nomor 081280001112.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kementerian terkait untuk meninjau kembali penyaluran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Dalam sambutannya pada Rapat Kabinet Paripurna terkait kesiapan Idul Fitri di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/3/2026), Prabowo juga memerintahkan agar seluruh hak pekerja tersebut dapat diterima sesuai ketentuan.
"Menteri Tenaga Kerja, Menteri Keuangan dan Menteri Investasi, pastikan tunjangan hari raya untuk semua ASN pusat dan daerah dilaksanakan tepat waktu," kata Prabowo.





