Soal Wacana KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat, Bamsoet: Perlu Dikaji Mendalam

jpnn.com
5 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menilai wacana menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat sebagaimana disampaikan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie di hadapan para anggota Komisi II DPR RI (10/3/26) menarik secara akademik.

Namun, wacana tersebut perlu dibahas secara sangat hati-hati karena menyangkut desain konstitusi dan keseimbangan kekuasaan negara yang selama ini bertumpu pada prinsip klasik Trias Politica yang membagi tiga cabang kekuasaan negara menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif.

BACA JUGA: Inilah Inti Putusan KIP yang Mewajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi

“Namun kita harus bertanya terlebih dahulu, apakah memang ada kebutuhan mendesak untuk mengubah desain kekuasaan negara? Dalam praktiknya, tiga cabang kekuasaan yang ada saja masih menghadapi banyak persoalan koordinasi, tumpang tindih kewenangan, dan tarik-menarik kepentingan,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (14/3).

Pernyataan Bamsoet tersebut disampaikan saat memberikan kuliah Pascasarjana Program Studi Damai dan Resolusi Konflik, Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan (Unhan) secara daring di Jakarta, Jumat (16/3).

BACA JUGA: Gelar Bukber, Bamsoet Ajak Elemen Bangsa Bersatu Hadapi Dampak Perang Iran vs Israel-AS

Ketua ke-16 MPR itu menjelaskan sejak amendemen UUD 1945 dari tahun 1999–2002, sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan besar dengan memperkuat mekanisme checks and balances antara cabang kekuasaan negara.

Cabang eksekutif dijalankan oleh presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, cabang legislatif berada di tangan DPR bersama MPR, sedangkan cabang yudikatif dijalankan oleh lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA: Prabowo Hapus Utang KUR Petani Terdampak Bencana, Bamsoet: Langkah Awal Pemulihan

Dalam praktiknya, hubungan antarlembaga tersebut masih sering memunculkan persoalan kewenangan yang saling bersinggungan.

“Misalnya soal pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, hingga polemik hubungan antara lembaga penegak hukum. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa konsolidasi tiga cabang kekuasaan yang ada saja masih membutuhkan penguatan,” kata Bamsoet.

Dia mengingatkan perubahan struktur kekuasaan negara tidak dapat dilakukan secara sederhana.

Jika KPU diposisikan sebagai cabang kekuasaan baru, Bamsoet menilai implikasinya akan sangat luas, mulai dari perubahan konstitusi, mekanisme akuntabilitas, hingga hubungan dengan lembaga negara lain.

Perubahan tersebut berarti harus membuka kembali perdebatan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang selama ini menjadi fondasi sistem ketatanegaraan.

“Kalau KPU menjadi cabang kekuasaan keempat, pertanyaannya kemudian sangat banyak. Apakah lembaga independen lain seperti KPK, OJK, atau Bank Indonesia juga harus ditempatkan dalam cabang kekuasaan tersendiri? Jika semua lembaga independen dimasukkan ke dalam cabang kekuasaan baru, maka struktur negara bisa menjadi semakin kompleks,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran ini menambahkan tantangan utama penyelenggaraan pemilu di Indonesia saat ini lebih berkaitan dengan kualitas pelaksanaan pemilu, integritas penyelenggara, serta konsolidasi sistem kepemiluan.

Data KPU menunjukkan Pemilu 2024 Indonesia melibatkan lebih dari 204 juta pemilih terdaftar dan menjadi salah satu pemilu terbesar di dunia, dengan lebih dari 820 ribu tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia.

Kompleksitas tersebut menuntut penguatan manajemen pemilu yang profesional dan transparan.

Karena itu, menurut Bamsoet, fokus utama sekarang seharusnya pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu, memperkuat regulasi kepemiluan, serta memastikan penyelenggara bekerja independen dan profesional.

"Perdebatan mengenai cabang kekuasaan keempat tentu penting sebagai wacana akademik, tetapi implementasinya harus dipertimbangkan secara sangat matang agar tidak justru menambah kerumitan dalam sistem ketatanegaraan kita,” pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sudah Siap Nikah, Calon Suami Barbie Kumalasari Tiba-tiba Hilang
• 14 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Napi Rutan Muntok Dikasih Bekal Jadi Peternak Profesional Lewat Budidaya Ayam Petelur
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Kepala BSKDN Tekankan Pengendalian Pencemaran Udara Berbasis Data & Kolaborasi Daerah
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Mata Uang Asia: Rupiah Keok-Ringgit Malaysia Kuat Lawan Dolar AS
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kemenkes Klaim Kasus Campak Turun Tahun Ini
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.