Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya. Dalam kasus terkait operasi tangkap tangan (OTT) ini, Syamsul mengumpulkan ratusan juta untuk tunjangan hari raya (THR).
“Sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati, yang dikumpulkan FER (Asisten II Kabupaten Cilacap Ferry Adhi Dharma) dengan total mencapai Rp610 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah P{utih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 14 Maret 2026.
Uang itu dikumpulkan dalam kurun waktu 9 Maret 2026 sampai dengan 13 Maret 2026. Kini, Rp610 juta itu dijadikan barang bukti.
Baca Juga :
KPK Tetapkan 2 Tersangka terkait OTT di Cilacap“Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag, yang disimpan di rumah pribadi FER,” ujar Asep.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Antara
Uang itu akan dibagikan ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai THR lebaran. Dana itu diserahkan ke Syamsul melalui Sekda Cilacap Sadmoko Danardono (SAD).
Dalam kasus ini, KPK menemukan barang bukti lain berupa alat elektronik yang menguatkan tuduhan penyidik kepada para tersangka. Total, ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu Syamsul dan Sadmoko.



