Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut seluas 30,17 hektare terhadap kegiatan milik PT PIM di wilayah Gresik, Jawa Timur.
Penghentian tersebut dilakukan lantaran perusahaan tidak memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, pihaknya turun langsung memimpin penyegelan di lokasi untuk memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pria yang akrab disapa Ipunk itu mengatakan, pemanfaatan ruang laut yang sesuai regulasi merupakan hal yang tidak bisa ditawar karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan sumber daya kelautan.
“Upaya ini merupakan bentuk KKP yang hadir untuk menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia. Kami harus menghentikan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan ini sejak dini karena aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL sangat berpotensi memicu kerusakan ekosistem yang masif dan merugikan,” kata Ipunk dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/3/2026).
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, aktivitas PT PIM diduga melanggar regulasi pemanfaatan ruang laut yang berpotensi mengancam keseimbangan ekosistem pesisir Gresik.
Baca Juga
- KKP Prediksi Permintaan Ikan Naik 20% saat Ramadan-Lebaran 2026
- KKP Perkirakan Produksi Ikan Capai 1,73 Juta Ton saat Ramadan-Lebaran 2026
- KKP Klaim MBG Tak Picu Lonjakan Harga Ikan di Pasar
Ipunk menjelaskan tindakan penghentian sementara oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) merupakan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mitigasi agar dampak pelanggaran tidak semakin meluas.
Dia menegaskan aturan perizinan berlaku bagi seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian. Ini artinya, setiap pihak yang ingin memanfaatkan ruang laut wajib mengantongi PKKPRL.
Selain itu, lanjut dia, untuk kegiatan reklamasi pelaku usaha juga harus memiliki izin reklamasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Terhadap pelanggaran di Gresik ini, setelah proses penghentian operasional, Ditjen PSDKP akan langsung melakukan pemeriksaan secara mendalam. Apabila ditemukan indikasi, kami akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar ada efek jera,” pungkasnya.





