Kongkalikong Bupati dan Sekda Cilacap Kumpulkan 'Setoran' THR hingga Rp610 Juta

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Pemerasan itu ditujukan untuk tunjangan hari raya (THR) pribadi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cilacap.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, untuk merealisasikan THR tersebut Syamsul menginstruksikan kepada Sadmoko yang kemudian ditindaklanjuti dengan mendiskusikannya bersama Sumbowo (SUM) selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma (FER) selaku Asisten II Kabupaten Cilacap, dan Budi Santoso (BUD) selaku Asisten III Kabupaten Cilacap untuk membahas jumlah kebutuhan THR eksternal tersebut sebesar Rp515 juta.

Baca Juga :
KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Aulia, 27 Orang Diamankan

"Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp75 juta sampai dengan Rp100 juta," kata Asep saat konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).

"Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah," sambungnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BI Ajak Masyarakat Sumbar Jalani Tradisi Manambang Pakai QRIS
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Pramono Resmikan Taman Bendera Pusaka di Jakarta Selatan, Gabungan Tiga Taman Kota
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Bikin Geger, Harta Karun 30.000 Ton Emas Ditemukan di Banten
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Cegah Kriminalitas, Polri Maksimalkan Penjagaan di Rest Area selama Mudik
• 2 menit laludetik.com
thumb
BYD: Mudik Pakai Mobil Listrik Hemat Biaya Energi 40 Persen
• 2 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.