Video: Jurus Multifinance Selesaikan Masalah Kredit Macet - Penagihan

cnbcindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta, CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil lembaga jasa keuangan dan agen penagihan atau debt collector yang melanggar aturan dan diduga melakukan pengrusakan dan tindakan kekerasan dalam proses penagihan kepada konsumen.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwasndi Wiratno mengatakan proses dan tata cara penagihan hingga eksekusi produk kredit dan pembiayaan sudah diatur oleh OJK.

Dimana proses penagihan harus dilakukan bertahap jika nasabah melakukan wanprestasi maka dilakukan surat teguran hingga jika berlanjut baru menggunakan jasa penagihan. Namun proses penagihan juga harus mengikuti aturan OJK karena perusahaan pembiayaan bisa mendapat teguran dan sanksi dari OJK.

Seperti apa APPI mengatasi persoalan penagihan yang melanggar aturan? Selengkapnya simak dialog Shania Alatas dengan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwasndi Wiratno dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Selasa, 03/03/2026)

Add as a preferred
source on Google

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Swiss Open 2026: Alwi Farhan Lolos ke Semifinal, Fokus Hadapi Unggulan asal China
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Jelang Lebaran, Forkopimda Kepri Pastikan Kesiapan Pelabuhan Batam
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Akademisi: Pembatasan AI untuk pendidikan bukan solusi utama
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Teror Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, PDIP: Percuma Punya Polisi
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Sedang Berlangsung! Link Live Streaming Premier League West Ham United vs Manchester City
• 1 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.