Optimalkan PAD, Bapenda Lutra Tertibkan Reklame yang tidak Memiliki Izin

harianfajar
13 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MASAMBA– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menertibkan sejumlah papan reklame, spanduk, dan baliho bermasalah yang telanjur terpasang di beberapa titik strategis di wilayah perkotaan Masamba dan sekitarnya.

Penertiban yang dipimpin langsung Kepala Bapenda, Andi Elly Yanti, ini menyasar papan reklame, spanduk, dan baliho yang tidak memiliki izin sama sekali atau yang terpasang sacara illegal, serta papan reklame yang telah melewati masa berlaku izinnya.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya optimalisasi PAD, sekaligus menjaga estetika dan tata kota agar tetap rapi dan tidak semrawut. “Kami imbau semua pihak agar mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Andi Elly saat memimpin penertiban reklame belum lama ini di Masamba.

Ia berharap semua pihak yang akan memasang reklame dalam bentuk apapun, harus terlebih dahulu memegang izin sebelum memasang reklame di sejumlah titik di kota Masamba. “Pastikan izin sudah ada sebelum membangun dan memasang reklame,” tegasnya.

Bapenda Lutra melakukan penertiban sejumlah reklame dengan menyisir jalan-jalan protokol di wilayah kota Masamba, dengan fokus utama adalah reklame yang terpasang tanpa izin, reklame yang telah habis masa berlakunya, termasuk reklame yang melanggar tata ruang kota.

“Reklame yang belum diperpanjang izin pasangnya harus segera memperpanjang izinnya kembali dan kami juga melarang reklame dipaku di pohon, atau dipasang di tempat-tempat terlarang, karena melanggar tata ruang itu sendiri, termasuk mengganggu estetika kota,” tegasnya.

Elly mengatakan, penertiban yang dilakukan bukan sekadar pembersihan fisik semata, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada para pelaku usaha. “Kami ingin membangun kesadaran bahwa setiap ruang publik yang digunakan untuk kepentingan komersial, memiliki kontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pajak reklame,” terangnya.

“Sebaliknya, jika kami biarkan orang membangun dan memasang reklame sesuka hatinya tanpa ada izin, akan merugikan daerah kita sendiri,” sambungnya. Untuk itu, ia mengimbau seluruh vendor, perusahaan, maupun perorangan yang ingin memasang media promosi harus mengurus izin terlebih dahulu.

Bagi vendor, perusahaan, maupun perorangan yang telah memiliki izin, dan papan reklamenya telah terpasang, agar tetap memperhatikan masa berlaku izinnya, dan segera memperpanjang masa berlaku izinnya sebelum jatuh tempo.

“Sekali lagi, kami mohon ini diperhatikan, termasuk mematuhi etika pemasangan dengan tidak merusak lingkungan atau mengganggu pandangan pengguna jalan,” tandasnya. Untuk diketahui, pihaknya juga akan melakukan penertiban di seluruh kecamatan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. (shd)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penyegelan SPBU di Jember karena Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, BPH Migas Pastikan Pasokan BBM untuk Warga Tetap Aman
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Korea Selatan Tinggalkan Banyak Kenangan bagi Asnawi Mangkualam: Cuaca Ekstrem, Kesepian, Fashion
• 17 jam lalubola.com
thumb
Cak Imin Berharap Perang Iran Tak Berdampak ke Ekonomi Masa Lebaran
• 2 menit lalukompas.com
thumb
KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Pemerasan untuk THR
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Peringatan Dini BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat 16-17 Maret 2026
• 3 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.