JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman, sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan pemerasan uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026.
Selain Bupati Cilacap, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya langsung ditahan di rumah tahanan KPK untuk 20 hari ke depan.
Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp610 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Syamsul diduga meminta jajarannya mengumpulkan uang THR untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
#kpk #korupsi #bupati
Baca Juga: Fakta Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus: JK Buka Suara-Anies dan Novel Baswedan Jenguk di RSCM
Penulis : Jocelyn-Valencia
Sumber : Kompas TV
- jakarta
- ott kpk
- bupati
- noads





