Teror ke Andrie Yunus Dinilai Membungkam Suara Kritis, Negara Tidak Boleh Kalah Lawan Aksi Kekerasan

liputan6.com
10 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Jakarta, Abdul Bari Alkatiri mengutuk keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, yang terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Dia menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk tindakan kekerasan serius yang mengancam keselamatan pembela hak asasi manusia serta mencederai prinsip negara hukum.

“Peristiwa ini merupakan tindakan keji yang harus dikutuk keras. Negara tidak boleh kalah oleh aksi kekerasan yang diduga bertujuan membungkam suara kritis, khususnya para pembela hak asasi manusia,” ujar Abdul Bari Alkatiri dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).

Advertisement

Dia menegaskan bahwa aktivitas advokasi yang dilakukan oleh para pembela HAM memiliki dasar hukum yang kuat. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang memberikan hak kepada setiap orang maupun organisasi untuk berpartisipasi dalam perlindungan dan pemajuan HAM.

Selain itu, perlindungan terhadap individu yang memperjuangkan hak publik juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 66 yang menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Lebih lanjut, Abdul Bari menyatakan bahwa aparat penegak hukum harus segera mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap motif di balik serangan tersebut. Dia menilai tindakan penyiraman air keras berpotensi dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan karena dampaknya dapat mengakibatkan luka permanen bahkan kematian.

Dalam perspektif hukum pidana, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru yang mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana berat, mulai dari penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup.

“Penegakan hukum harus berjalan tegas dan transparan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera serta menjamin perlindungan terhadap para aktivis dan masyarakat sipil yang memperjuangkan keadilan,” tegasnya.

Dia juga meminta negara memberikan perlindungan maksimal kepada para pembela HAM yang memiliki kerentanan terhadap ancaman dan kekerasan akibat aktivitas advokasi mereka. Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap pejuang hak asasi manusia di Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya menceritakan kronologi penyiraman air keras kepada Andrie. Peristiwa itu terjadi setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Podcast rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB.

"Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%," ujar Dimas seperti dikutip dari keterangan diterima, Jumat (13/3/2026).

Dimas menduga tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM. Seharusnya, pejuang HAM dilindungi. Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM.

"Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil," tegas Dimas.

Dia mendesak aparat kepolisian turun tangan menyelidiki kasus ini. Pelaku harus terungkap, termasuk motifnya melakukan penyerangan.

“Penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia,” tutupnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perang di Timteng Masih Sengit, Ini Ramalan Terbaru Harga Minyak Dunia
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Iran Izinkan Kapal Lewat Selat Hormuz Asal Transaksinya Pakai Yuan China
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Capai Final Pertama Tahun Ini, Putri KW Ungkap Rahasia Kemenangan atas Nozomi Okuhara di Semifinal Swiss Open 2026
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Foto: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Ditahan KPK
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
5 Berita Terpopuler: PPPK Paruh Waktu yang Belum Terima THR Sabar Ya, THP Cair Bisa Rp 4 Juta, Awal Bulan Gajian Lagi
• 16 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.