KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Uang hasil pemerasan senilai ratusan juta rupiah tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa nominal yang disiapkan untuk setiap instansi berbeda-beda, berkisar antara Rp20 juta hingga Rp100 juta.
“Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta gitu ya. Jadi, masing-masing forkopimda itu berbeda, bahkan ada juga yang Rp20 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3) malam.
Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Cilacap Tersangka, Sebut Bukti sudah Cukup!
Disimpan dalam Enam Tas HadiahPenyidik KPK menemukan uang tunai hasil pemerasan berjumlah Rp610 juta yang telah dikemas dalam enam tas hadiah (goodie bag) berwarna putih. Uang tersebut sedianya akan segera didistribusikan sebelum akhirnya terendus oleh tim penindakan.
Bupati Syamsul diduga menargetkan perolehan dana sebesar Rp750 juta dari aksi pemerasan ini. Dari total target tersebut, Rp515 juta dialokasikan khusus untuk setoran THR Forkopimda, sementara sisanya direncanakan untuk kepentingan pribadi sang bupati.
Kronologi PenangkapanOperasi ini menjadi OTT kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus yang ketiga di bulan Ramadan. Dalam penggerebekan pada 13 Maret 2026 tersebut, KPK mengamankan Syamsul Auliya Rachman beserta 26 orang lainnya.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
(Ant/P-4)





