SEMARANG, KOMPAS — Wakil Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Bupati Cilacap seusai Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ammy diminta memastikan pelayanan terhadap masyarakat di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tetap berjalan optimal.
Syamsul terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Cilacap pada Jumat (13/3/2026). Sehari setelahnya, Sabtu (14/3/2026), Syamsul ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan KPK.
Seusai ditinggal Syamsul, Ammy ditunjuk oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi untuk mengambil alih kepemimpinan di Pemerintah Kabupaten Cilacap. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Jateng Iwanuddin Iskadar pun langsung menuju ke Cilacap untuk memimpin pertemuan dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan organisasi perangkat daerah, Minggu (15/3/2026).
Iwanuddin berharap Ammy bisa memastikan pelayanan terhadap masyarakat di Cilacap tidak terganggu dan bisa terus berjalan. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jateng juga mengaku siap memberikan dukungan kepada Pemkab Cilacap.
”Yang paling penting adalah pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu. Urusan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya harus tetap berjalan. Pemprov Jateng berkomitmen akan memberikan bantuan dan pembinaan agar Pemkab Cilacap tetap terus bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Iwanuddin, Minggu.
Dalam arahannya, Iwanuddin berpesan agar semua pihak bekerja sama dan tetap solid dalam menjalankan tugas pemerintahan. Di samping itu, Iwanuddin juga kembali mengimbau semua pihak untuk menghentikan berbagai praktik yang berpotensi menimbulkan persolan hukum, seperti budaya pemberian saat hari raya, mengakali sistem pengadaan barang dan jasa, mencurangi proses perizinan, hingga melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan.
”Budaya-budaya seperti itu harus dihentikan. Stop sampai di sini. Kita harus memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih baik ke depan,” kata Iwanuddin.
Iwanuddin juga meminta agar jajaran Pemkab Cilacap menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, mengendalikan inflasi, serta memastikan situasi daerah tetap kondusif menjelang hari raya Idul Fitri.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Jateng Sumarno mengimbau para bupati/wali kota ataupun aparatur sipil negara di Jateng untuk selalu menjaga integritas. Kasus korupsi yang menjerat tiga bupati di Jateng pada awal 2026 diharapkan bisa menjadi pembelajaran ke depan.
Sumarno menyebut, mekanisme pengawasan telah dipersiapkan untuk menekan celah korupsi. Edukasi terkait pencegahan tindak pidana korupsi juga disebutnya sering disampaikan. Namun, nyatanya korupsi masih terus dilakukan oleh para kepala daerah.
”Mau berapa kali kita sampaikan kalau itu (sikap antikroupsi) tidak tumbuh di diri kita semua, ya hal seperti ini akhirnya akan terjadi lagi,” ujar Sumarno.
Sumarno berharap kasus korupsi di Pemkab Cilacap benar-benar merupakan yang terakhir di Jateng. Ia mengajak semua kepala daerah ataupun para aparatur sipil negara (ASN) di Jateng untuk selalu amanah terhadap jabatannya dan mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat.
”Saya sering menyampaikan bahwa kita semua sudah dapat gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan itu harus kita kompensasi dengan aktivitas untuk melayani masyarakat,” katanya.
KPK menetapkan Syamsul sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap puluhan organisasi perangkat daerah di Cilacap. Pemerasan itu dilakukan dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2026 bagi Syamsul dan pihak-pihah eksternal, yaitu Forkopimda.
Tak hanya Syamsul, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam konferensi pers pada Sabtu malam, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, Syamsul awalnya memerintahkan Sadmoko mengumpulkan uang THR tersebut. Sadmoko lantas membahas kebutuhan anggaran bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap, yang kemudian menyepakati kebutuhan THR tersebut senilai Rp 515 juta (Kompas.id, 14/3/2026).
Kendati demikian, jumlah uang yang ditargetkan terkumpul sebesar Rp 750 juta. Untuk memenuhi target, para perangkat daerah itu masing-masing dituntut menyetor sebesar Rp 75 juta sampai Rp 100 juta. Namun, realisasi nominal uang yang disetorkan setiap perangkat daerah berbeda-beda, jumlahnya mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta.
Menurut Asep, perintah pengumpulan THR itu disampaikan pada Februari dan ditargetkan terkumpul pada 13 Maret 2026. Hingga batas waktu tersebut, tercatat ada 23 perangkat daerah yang telah menyetor uang senilai Rp 610 juta. Jumlah cukup untuk THR Forkopimda yang dipatok Rp 515 juta dan sebagian sisanya akan digunakan untuk keperluan pribadi Syamsul.
Dari hasil pemeriksaan, sebut Asep, ternyata tindakan serupa juga sudah sempat berlangsung pada 2025. Saat itu, Syamsul juga meminta stafnya untuk mengumpulkan uang dari para perangkat daerah demi kebutuhan THR. Namun, waktu itu tidak ada laporan yang diterima KPK. Oleh karena itu, kasus tersebut tak terendus.
"Jadi ini sudah berulang. Pun jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar juga berikutnya menjadi hal yang akan diulangi begitu," kata Asep.




