TABLOIDBINTANG.COM - Penyanyi sekaligus Anggota DPR RI, Once Mekel mendorong revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan ekosistem digital saat ini.
Pada 12 Maret 2026, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi menetapkan revisi UU Hak Cipta sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR.
Once menilai pembaruan regulasi diperlukan agar perlindungan hak pencipta tetap berjalan seiring dengan kemudahan bagi pelaku industri yang menggunakan karya.
Salah satu gagasan yang didorong adalah sistem pembayaran dan distribusi royalti satu pintu melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang diawasi Komisi Manajemen Kolektif Nasional.
“Kita ingin menciptakan sistem yang memudahkan semua pihak. Pengguna karya mendapatkan kepastian hukum dengan akses yang simpel, sementara pencipta tetap menerima hak ekonominya secara transparan,” ujar Once Mekel kepada wartawan.
Menurut mantan vokalis Dewa 19 itu, sistem satu pintu diharapkan membuat proses pembayaran royalti lebih praktis sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna karya.
“Lembaga manajemen kolektif harus menjadi satu-satunya wadah yang bisa diandalkan masyarakat untuk membayar royalti dan memastikan penggunaan karya dilakukan secara sah,” pungkas Once Mekel.
Sebelumnya, Wahana Musik Indonesia (WAMI) resmi memulai proses distribusi royalti periode pertama tahun 2026 sejak 12 Maret 2026.
Pada periode 2026-1 yang dibagikan pada Maret 2026, total distribusi tercatat sekitar Rp29 miliar.
Distribusi ini mencakup royalti atas penggunaan karya musik sepanjang Agustus hingga Desember 2025.
Dana tersebut berasal dari proses pengumpulan royalti yang sebelumnya dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).




