RUPST Bank BJB Syariah Angkat Komisaris dan Direktur Baru, Ini Daftarnya

bisnis.com
19 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) mengangkat calon Komisaris dan Direktur baru perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2025 pada Jumat (13/3/2026).

Para pemegang saham sepakat mengangkat dan menetapkan Ade Suhud Riyadi sebagai calon Komisaris dan Adie Arief Wibawa sebagai calon Direktur Bisnis, dan Mochamad Roby Asmana sebagai calon Direktur Operasional.

“Pengangkatan calon Komisaris dan Direksi efektif setelah mendapatkan persetujuan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip pada Selasa (17/3/2026).

Selain mengantongi persetujuan dari OJK, manajemen menambahkan bahwa pengangkatan calon Komisaris dan Direksi berlaku efektif usai Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan perubahan susunan Pengurus tersebut kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkannya pada Data Perseroan serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan dan ketentuan regulator yang berlaku. 

Dalam kesempatan itu, rapat juga mengangkat kembali Didi Suhardi sebagai Komisaris dan Anwar Munawar sebagai Direktur Kepatuhan BJB Syariah, dengan masa jabatan sesuai dengan masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana tercantum pada Anggaran Dasar Perseroan.

Sejalan dengan pengangkatan tersebut, para pemegang saham juga memberhentikan dengan hormat Vicky Fitriadi sebagai Direktur Operasional dan Ita Garmeita sebagai Direktur Bisnis Bank BJB Syariah.

Baca Juga

  • Bank BJB (BJBR) Cetak Laba Rp1,58 Triliun sepanjang 2025, Naik 8,86% YoY
  • Investasi Imbal Hasil Kompetitif, bank bjb Tawarkan SBN Ritel SR024

Manajemen menyatakan pemberhentian direksi tersebut berlaku efektif setelah calon direktur pengganti memperoleh persetujuan fit and propers test dari OJK serta memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Proses tersebut juga tetap mengacu pada ketentuan regulator dan Anggaran Dasar Bank, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan direksi sewaktu-waktu.

Selama proses tersebut berlangsung, direksi yang diberhentikan masih tetap sah menjabat dan bertanggung jawab atas perseroan sesuai dengan posisinya. Direksi tersebut juga tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hingga keputusan pemberhentian berlaku efektif.

Berikut susunan pengurus Bank BJB Syariah: Dewan Komisaris Dewan Pengawas Syariah Direksi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Akui Tak Dapat Perintah dari Eks Menag Yaqut
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Iran Tangkap 500 Orang Atas Tuduhan Spionase Sejak Serangan AS-Israel
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemprov Jateng Lepas 15.870 Pemudik Gratis dari Jakarta di TMII | SAPA PAGI
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Arus Mudik Meningkat, One Way Mulai Diberlakukan Sore Ini, Km 70 Sampai Km 263
• 8 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tim VR46 Milik Valentino Rossi Siapkan Rencana Cerdik untuk Hadapi Regulasi Baru di MotoGP 2027
• 4 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.