Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Sumarno diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng terkait pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) atau smartboard di 13 kabupaten/kota. Pengadaan tersebut terjadi pada 2024.
Sumarno diperiksa pada Senin (16/3) siang. Ia dimintai keterangan oleh Jaksa selama sekitar satu jam.
"(Pak Sekda) dimintai keterangan saja terkait kegiatan tersebut, terkait pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) tahun 2024, prosesnya seperti apa, karena memang kita sedang melakukan penyelidikan di 13 kabupaten/kota (di Jateng)," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ade Hermawan, Senin (16/3).
Tak hanya Sumarno, Ade mengatakan Jaksa juga meminta keterangan Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemprov Jateng terkait kasus tersebut.
"Selain Pak Sekda ada Kabag Barang Jasa (Pemprov Jateng) dimintai keterangan, itu (tentang) pengadaan Smart TV yang besar, untuk sekolah-sekolah itu," jelas dia.
Ade tidak merinci kasus tersebut. Kabupaten maupun kota yang dicurigai juga tidak diungkapkan.
Ia hanya menyebut kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Adapun penyelidikan dilakukan berdasarkan dari laporan yang masuk.
"Kalau penyelidikan ini kan terkait ada atau tidaknya tindak pidana yang terjadi. Jadi terminologi penyelidikan itu kan mencari apakah ada sebuah peristiwa pidana atau tidak," tegas Ade.
Terkait pemeriksaan tersebut, Sumarno buka suara.
"Konfirmasi soal bantuan keuangan kabupaten kota. Tapi secara lebih (rinci) belum tahu ada (indikasi apa), ini masih pertanyaan aja," kata Sumarno.





