18 Ribu Narapidana Jabar Terima Remisi Idulfitri, 99 Langsung Bebas  

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, BANDUNG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat memberikan remisi khusus Idulfitri 1447 Hijriah kepada 18.224 warga binaan.

Dari belasan ribu orang itu, 99 narapidana bisa langsung menghirup udara bebas tepat di Hari Raya Idulfitri yang jatuh antara 20 atau 21 Maret 2026.

BACA JUGA: Dapat Remisi Khusus Natal, 5 Warga Binaan Rutan Cipinang Langsung Bebas

Kepala Ditjenpas Jabar Kusnali mengatakan, remisi khusus untuk total 18.224 warga binaan diberikan dalam dua kategori. Remisi Khusus (RK) I untuk 18.089 narapidana dan RK II untuk 135 narapidana.

RK I adalah remisi khusus Idulfitri yang diberikan kepada narapidana, namun yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidananya karena belum bebas.

BACA JUGA: 15.235 Warga Binaan se-Indonesia Terima Remisi Khusus Natal

Sedangkan RK II adalah remisi khusus untuk narapidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya maka akan langsung bebas di Hari Raya Idulfitri.

"Jumlah RK I untuk 18.089 warga binaan dan RK II untuk 135 orang. Jadi secara keseluruhan, remisi untuk warga binaan yang ada di Jabar diberikan kepada 18.224 orang," kata Kusnali, Selasa (17/3/2026).

BACA JUGA: 503 Warga Binaan Pemasyarakatan di Jabar Dapat Remisi Khusus Natal

Jumlah pemberian remisi berkisar pengurangan tahanan dari 15 hari hingga 2 bulan.

Menurut Kusnali, sebenarnya ada 135 napi yang dinyatakan bisa langsung bebas pada Lebaran 2026 Namun, 36 orang lainnya masih harus menjalani pidana kurungan pengganti denda.

"Sehingga 99 narapidana bisa langsung bebas di hari Lebaran 2026," ucapnya.

Napi yang bisa langsung bebas tersebar di beberapa lapas di Jabar. Paling banyak berasal dari Lapas Cikarang dengan 24 orang, Lapas Cibinong 13 orang, serta Lapas Banceuy dan Lapas Bekasi masing-masing 10 orang.

Ditjenpas Jabar juga mencatat remisi diberikan kepada total 9.002 napi kasus korupsi hingga terorisme. Rinciannya, 8.661 napi kasus narkoba, 262 napi korupsi, 17 napi terorisme, 58 napi kasus trafficking, dan 4 napi kasus tindak pidana pencucian uang.

"Adapun syarat narapidana yang berhadap mendapat remisi yaitu berkelakuan dalam kurun waktu remisi Berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan dan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," pungkasnya. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Petaka Hantam "Surga Dunia", Banjir Bandang dan Salju Lumpuhkan Pulau
• 16 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Puncak Lalu Lintas Tol Manado-Bitung Diprediksi pada 17 dan 24 Maret 2026
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Indonesia Lirik Brunei untuk Jadi Pemasok Minyak Agar Amankan Stok Nasional di Tengah Krisis Energi
• 8 jam lalunarasi.tv
thumb
Viral Aksi Berani Pemotor Emak-Emak di Medan, Kejar dan Tabrak 2 Penjambret Gelang Emas
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
BNI (BBNI) Masuki Periode Cum Dividen
• 13 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.