Alasan LPSK juga Beri Perlindungan ke Keluarga Andrie Yunus dan Saksi Kasus Penyiraman Air Keras

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan menyeluruh kepada Andrie Yunus, keluarganya dan sejumlah saksi terkait penyiraman air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusa.

Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 16 Maret 2026, setelah sebelumnya lembaga itu memberikan perlindungan darurat kepada korban sejak 13 hingga 16 Maret 2026.

Advertisement

BACA JUGA: Polri Didesak Investigasi Cepat Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Ini Alasannya

Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan perlindungan diberikan untuk menjamin keselamatan para pihak sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan.

"Pada Senin, 16 Maret 2026, LPSK melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban berupa perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung," kata Achmadi, Selasa (17/3/2026).

Perlindungan juga diberikan kepada saksi dan keluarga korban dalam bentuk yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rest Area KM 57A Sediakan Fasilitas Ramah Anak, Pemudik Bisa Istirahat Nyaman | KOMPAS SIANG
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Jumlah Penukar Uang Lebaran 2026 Naik 85%, Ekonomi Warga RI Moncer?
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Strategi BI Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah dari Dampak Perang Timur Tengah
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Menteri Purbaya: APBN Masih Cukup, Belum Ada Rencana Menaikkan Harga BBM
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Puncak Arus Mudik di Prediksi, Hari Ini hingga Esok? Kapolda Metro Jaya: Semoga Selamat Sampai Tujuan 
• 3 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.