BEKASI, KOMPAS.com — Pengamat transportasi publik sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menyebut, pemerintah bertanggung jawab untuk segera memperbaiki jalanan yang rusak.
Dia menjelaskan, tanggung jawab perbaikan jalan dibagi berdasarkan statusnya. Jalan nasional menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum, jalan provinsi dikelola gubernur, sedangkan jalan kabupaten/kota berada di bawah bupati atau wali kota.
"Kepala daerah harusnya melapor ke Presiden, jangan diam saja. Negara tidak serius mengurus keselamatan, padahal ini hak hidup rakyat,” ujar Djoko saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/3/2026).
Djoko menilai kerusakan jalan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bentuk kelalaian pemerintah yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.
“Ini jelas kelalaian. Artinya negara tidak hadir. Kalau tidak didesak, tidak ada perbaikan,” ujar dia.
Menurut Djoko, kondisi jalan yang rusak diperparah dengan minimnya penerangan jalan umum (PJU), sehingga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada malam hari.
Ia juga menyinggung keterbatasan anggaran infrastruktur, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang berdampak pada lambatnya perbaikan jalan.
Anggaran perbaikan disebut semakin berkurang, sementara kerusakan jalan semakin parah.
Baca juga: Pengendara Diimbau Waspada, Jasa Marga Tangani Jalan Rusak di Tol Jakarta-Tangerang
Djoko menegaskan, jalan merupakan infrastruktur vital yang menopang distribusi logistik nasional dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Akses jalan yang baik disebut mampu meningkatkan nilai aset serta membuka keterisolasian wilayah, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan pusat ekonomi.
Namun, realitanya, di tengah tingginya curah hujan dan persiapan mudik, masih banyak kondisi jalan rusak.
“Kondisi ini bukan sekadar masalah teknis, tapi hambatan nyata yang melumpuhkan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat,” ujarnya.
Djoko menyoroti lemahnya pengawasan terhadap beban kendaraan serta buruknya pemeliharaan jalan yang menyebabkan munculnya “lubang-lubang maut”.
"Bisa jadi ada kepentingan tertentu di balik pembiaran kerusakan jalan yang berdampak pada terabaikannya hak dasar masyarakat atas rasa aman," ungkap Djoko
Secara hukum, Djoko menjelaskan bahwa tanggung jawab perbaikan jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.





