jpnn.com - Penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus diduga melibatkan empat anggota Denma BAIS TNI.
Denma BAIS merupakan singkatan dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis.
BACA JUGA: Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Melibatkan Anggota BAIS TNI, DPR Bentuk Panja
Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar/aa.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan telah menahan empat personel TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.
BACA JUGA: Anggota BAIS TNI Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis Kontras Berpangkat Kapten sampai Lettu
"Sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kami amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Mayjen Yusri juga mengonfirmasi bahwa keempat orang yang ditahan Puspom TNI tersebut adalah anggota TNI yang berdinas di Denma BAIS TNI.
Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.
"Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI," ujarnya.
Lantas apa motif penyiraman air keras oleh anggota Denma BAIS TNI tersebut?
Menurut Yusri, pihaknya pun masih mendalami motif para pelaku melakukan aksinya.
"Kami juga masih mendalami apa nih motifnya, ya, dari empat yang diduga pelaku tadi," kata Yusri
Dia mengatakan keempat tersangka tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Yusri memastikan Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan segala temuan penyidik TNI akan disampaikan secara terbuka di persidangan.
"Kami nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Oditur Militer ya, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan," tuturnya.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




