Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kinerja intermediasi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam menyalurkan kredit, untuk mendukung program prioritas pemerintah sejak awal 2026.
Hingga Januari 2026, penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi tercatat mencapai Rp235,91 triliun, atau tumbuh 9,73 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Capaian ini mencerminkan peran aktif perbankan dalam mendukung sektor perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, penyaluran kredit/pembiayaan program yang efektif dan berkualitas, didukung dengan manajemen risiko yang terukur dan sesuai risk appetite yang dimiliki.
“Dukungan terhadap program pemerintah tersebut dapat dimanfaatkan oleh perbankan sebagai kesempatan pengembangan usaha, sekaligus menjadi bagian dari strategi bank dalam menjaga pertumbuhan kredit dan pemerataan ekonomi nasional,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Selain KPR, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun anggaran 2026 hingga Januari, juga menunjukkan kinerja positif.
Total penyaluran KUR mencapai Rp21,81 triliun yang diberikan kepada sekitar 369 ribu debitur.
Sementara, pembiayaan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah terealisasi sebesar Rp1,21 triliun, atau setara sekitar 1.373 dapur.
Meski demikian, OJK mengingatkan adanya risiko utama berupa potensi peningkatan kredit bermasalah (non-performing loan/NPL), apabila percepatan penyaluran kredit tanpa seleksi dan monitoring yang memadai.
Baca Juga: Dana Rp200 T Mengendap di Himbara Dinilai Efektif Tekan Bunga Kredit
Dian menegaskan, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, khususnya Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, dan Kementerian Keuangan, serta menjalin komunikasi aktif dengan industri perbankan, untuk menjaga keseimbangan implementasi atas program dengan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
“Selanjutnya, pemberian kredit perbankan juga diminta senantiasa mengedepankan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik, dalam menjalankan aktivitas operasional perkreditan/pembiayaan ketika berpartisipasi pada program Pemerintah dimaksud, sehingga kinerja bank tetap dapat terjaga dan terus tumbuh dengan baik,” paparnya. (*)





