SIM Keliling Kamis 19 Maret 2026 Libur, Layanan Ditiadakan Sementara

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling pada Kamis, 19 Maret 2026 dipastikan tidak beroperasi. Kebijakan ini berlaku seiring dengan adanya libur nasional dan cuti bersama yang berkaitan dengan peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka serta rangkaian Hari Raya Idul Fitri.

Tidak hanya layanan SIM Keliling, seluruh pelayanan administrasi SIM juga ditiadakan untuk sementara waktu. Dari pantauan VIVA Otomotif di laman media sosial Polri, hal ini mencakup layanan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM di pusat perbelanjaan, hingga unit pelayanan lainnya yang biasanya melayani masyarakat setiap hari kerja.

Baca Juga :
SIM Keliling 18 Maret 2026: Ini Jadwal dan Lokasinya
SIM Keliling Selasa 17 Maret 2026, Ini Lokasi Perpanjangan di Jakarta dan Sekitarnya

Dengan ditiadakannya layanan tersebut, masyarakat yang berencana melakukan perpanjangan SIM diimbau untuk menyesuaikan jadwal. Warga disarankan untuk tidak datang ke lokasi layanan pada hari ini karena seluruh operasional memang dihentikan sementara.

Kondisi ini tentu perlu menjadi perhatian, terutama bagi pemegang SIM yang masa berlakunya mendekati habis. Namun demikian, kepolisian biasanya memberikan kebijakan berupa dispensasi atau tenggang waktu bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur tersebut.

Artinya, pemohon tetap memiliki kesempatan untuk melakukan perpanjangan setelah layanan kembali dibuka, tanpa harus langsung membuat SIM baru. Meski begitu, masyarakat tetap diminta untuk tidak menunda dan segera melakukan perpanjangan sesuai waktu yang ditentukan setelah layanan kembali berjalan.

Sebagai catatan penting, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis dan tidak diperpanjang dalam periode yang diberikan, maka pemohon diwajibkan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik.

Untuk persyaratan, pemohon tetap perlu menyiapkan KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat utama agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar saat layanan kembali dibuka.

Adapun biaya perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Baca Juga :
SIM Keliling 16 Maret 2026: Jadwal Layanan di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung
Minggu, 15 Maret 2026: SIM Keliling Beroperasi Terbatas, Cek Lokasinya
SIM Keliling Sabtu 14 Maret 2026, Cek Titik Layanan Perpanjangan SIM

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Robert Pattinson Sebuat Sekuel The Batman BakalLebih Gelap dan Mengejutkan
• 9 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Stok Aluminium di China Menumpuk Imbas Perang Iran Kurangi Pasokan Global
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Hilal Dinilai Masih Rendah, NU Prediksi Idulfitri 2026 pada 21 Maret 2026
• 23 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Arus Mudik Nagreg Padat Jelang Lebaran , One Way Tiga Kali Diterapkan di Cikaledong
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Kakorlantas: 42% Kendaraan Telah Tinggalkan Jakarta Selama Arus Mudik
• 6 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.