Kasus Ijazah Jokowi, Andi Azwan: Roy Suryo Tak Bisa Ajukan Restorative Justice!

okezone.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menyatakan bahwa tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Roy Suryo Notodiprojo, tidak dapat menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Dalam kasus tersebut, sejumlah nama turut disebut, di antaranya Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma, serta Refly Harun. Namun, salah satu pihak sebelumnya, Rismon Hasiholan Sianipar, telah keluar dari kelompok tersebut.

Baca Juga :
Polemik Ijazah Jokowi, Ade Darmawan: Analisis Fotokopi Bukan Anatomi

“Mereka ini tersangka, kecuali Roy Suryo, tidak bisa mendapatkan restorative justice. Karena dia pernah menjadi narapidana, pernah ditahan,” ujar Andi dalam program Interupsi iNews TV, Kamis (19/3/2026).

Meski demikian, Andi menyebut tersangka lainnya masih berpeluang menempuh jalur restorative justice.

“Yang lain masih bisa, termasuk Dokter Tifa. Itu hak mereka. Dalam KUHP baru, restorative justice terbuka untuk semua, sehingga dipersilakan menempuh jalur tersebut,” katanya.

Baca Juga :
Rismon Ajak Diskusi Soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Malah Diblokir

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aksi Peduli di Malam Hari, BAGI KCP BKR Bandung dan AGP Perkuat Kepedulian Sosial
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pelindo Jasa Maritim Difasilitasi Mudik Gratis Pulang-Pergi, Balik Makassar 27 Maret
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Summarecon Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Cek Posisi dan Syaratnya
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Update Harga Mobil Listrik Bekas Maret 2026: Mulai Rp90 Jutaan
• 42 menit laluviva.co.id
thumb
Kecelakaan di Tol Pejagan Tewaskan Empat Orang
• 12 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.