JAKARTA, KOMPAS – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyerangan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Menurutnya, kasus itu mesti dibongkar sampai berhasil mengungkap auktor intelektualis di balik peristiwa penyerangan. Ia berjanji tidak akan melindungi pelaku walaupun menjadi bagian dari TNI.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Prabowo saat menjawab pertanyaan dari jurnalis senior, Najwa Shihab, sewaktu mengadakan sesi tanya jawab di kediamannya, kawasan Hambalang, Kamis (19/3/2026). Turut serta dalam kesempatan itu sejumlah jurnalis dan pakar, antara lain, jurnalis senior Retno Pinasti, ekonom Muhammad Chatib Basri, pemerhati politik Rizal Mallarangeng, hingga eks Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.
“Ini terorisme, iya, kan? Ini tindakan biadab, harus kita kejar. Harus kita usut. Siapa yang suruh, siapa yang bayar,” kata Presiden.
Presiden tidak menoleransi segala bentuk kekerasan bagi warga negara, termasuk kalangan aktivis kritis. Pihaknya memastikan, penegakan hukum akan berjalan tanpa adanya impunitas. Bahkan, ia menegaskan, tidak akan melindungi para pelaku walaupun mereka berstatus sebagai aparat keamanan berseragam TNI.
“Tidak akan (ada impunitas). Saya menjamin (tidak akan melindungi aparat yang menjadi pelaku),” kata Presiden.
Selaku pucuk pimpinan pemerintahan, Presiden menyatakan keseriusannya untuk menegakkan hukum dalam kasus tersebut. Ini merupakan salah satu upaya mewujudkan Indonesia yang beradab. Adanya jaminan kepastian hukum menjadi bentuk tugasnya membela segenap rakyat sesuai mandat yang diberikan baginya.
“Saya dipilih oleh rakyat untuk membela rakyat. Tetapi, kita waspada. Saya minta diusut benar sampai aktornya,” tandas Presiden.
Sebelumnya, Andrie disiram air keras oleh orang tak dikenal, Kamis (12/3/2026) malam. Serangan itu dialaminya saat melintasi Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Sekitar 24 persen tubuhnya menderita luka bakar akibat serangan itu. Adapun bagian tubuh yang disebut paling parah terdapat pada mata kanan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis digital forensik pada 86 titik kamera pemantau (CCTV), aparat kepolisian mampu melacak pergerakan terduga pelaku sejak dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) hingga lokasi kejadian. Hasil penyisiran visual itu semula menemukan empat sosok yang diduga kuat sebagai pelaku lapangan.
Berbekal rekaman CCTV, penyidikan berlanjut melalui sistem “Satu Data Polri” dan hasilnya mengerucut terhadap dua terduga pelaku, yakni BHC dan MAK, yang diumumkan dalam konferensi pers, di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Jakarta, pada 18 Maret 2026.
Kendati dua identitas telah dikantongi, ada dua terduga pelaku lainnya yang belum teridentifikasi. Seiring rapinya pembagian peran dari pengintaian hingga eksekusi, jajaran kepolisian menduga kuat terdapat lebih dari empat orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pada hari yang sama, Markas Besar TNI, melalui Pusdat Polisi Militer (Puspom) TNI juga mengadakan konferensi pers terkait kasus penyiraman air keras itu, di Cilangkap, Jakarta Timur. Pihak TNI menjelaskan, jajarannya telah menangkap empat personel dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI, yaitu Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) SL, Lettu BHW, dan Sersan Dua (Serda) ES. Keempat orang itu memiliki inisial berbeda dengan sosok terduga pelaku yang lebih dahulu diumumkan Polda Metro Jaya.
Jika Polri menggunakan basis data visual, TNI menangkap para terduga pelaku berawal dari kejanggalan dalam penyelidikan internal yang dilakukan tak lama setelah insiden Salemba terjadi. Hasil pengembangan penyelidikan menunjukkan dugaan keterlibatan empat orang personel itu dalam kasus tersebut. Selanjutnya, Komandan Detasemen Bais TNI menyerahkan empat anggotanya itu ke Puspom TNI.
Empat tersangka yang ditahan itu berasal dari dua matra berbeda, yakni Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Mereka tengah menjalani penahanan dalam instalasi tahanan supersecurity maximum Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta. Puspom TNI disebut tengah merampungkan pemberkasan agar kasus itu segera dilimpahkan ke Oditurat Militer demi pemrosesan hukum lebih lanjut di Pengadilan Militer.
Dihubungi terpisah, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menduga adanya upaya penggeseran fokus penyelesaian kasus serangan air keras terhadap Andrie. Pasalnya, empat orang anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka. Bentuk penggeseran itu terlihat dari rencana penggunaan peradilan militer dan peradilan koneksitas, bukan melalui peradilan umum.
“Kami menegaskan bahwa kami menolak penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer sebagaimana diungkapkan Puspom TNI dan juga melalui peradilan koneksitas sebagaimana disampaikan Komisi III DPR RI,” kata Ardi.
Menurut Ardi, penyelesaian kasus Andrie lewat peradilan militer tidak tepat dan sulit untuk meraih keadilan bagi korban dan masyarakat. Mekanisme peradilan khusus itu pun tak sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan konstitusi. Padahal, semua warga negara seharusnya dihukum berdasarkan perbuatannya. Bukan atas statusnya sebagai anggota militer atau tidak.
Peradilan koneksitas, lanjut Ardi, juga dinilai salah dan keliru untuk menyelesaikan kasus Andrie. Saat ini, semua pelaku adalah anggota militer sehingga tidak bisa langsung dibawa ke proses peradilan koneksitas. Perkara koneksitas hanya bisa dilakukan apabila pelakunya terdiri dari anggota militer dan warga sipil.
“Kami mendesak penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan umum. Untuk kepentingan itu, Presiden harus memerintahkan pada seluruh lembaga negara, khususnya penegak hukum untuk menggunakan Pasal 65 UU TNI dalam menyelesaikan kasus Andrie,” kata Ardi.
Jika merujuk pasal itu, sebut Ardi, Presiden dapat menerbitkkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait reformasi peradilan militer. Terlebih jika aparat penegak hukum menjumpai hambatan hukum normatif. Dengan begitu, selanjutnya kasus Andrie bisa diselesaikan lewat peradilan umum.
Tanpa dibawa ke peradilan umum, lanjut Ardi, otoritas sipil menunjukkan lemahnya kemauan politik mereka untuk memberi keadilan bagi masyarakat. “Lebih dari itu, jika Presiden tidak mau membawa kasus Andrie dalam peradilan umum, maka dapat dikatakan bahwa Presiden membiarkan kejahatan yang terjadi dan hal itu buruk bagi negara hukum,” kata Ardi.





