JAKARTA - Empat prajurit TNI diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Keempatnya telah diamankan di Puspom TNI.
Menanggapi hal tersebut, Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengatakan, dalam negara demokrasi modern, militer selalu menempati posisi yang unik.
“Institusi ini adalah alat negara yang diberi legitimasi menggunakan kekerasan, tetapi sekaligus dituntut tunduk pada hukum,” ujar Selamat, Jumat (20/3/2026).
“Dari sinilah lahir konsep lex specialis dalam hukum militer. Sebuah sistem hukum khusus yang membedakan prajurit militer seluruh dunia dari warga sipil,” lanjutnya.
Dijelaskan Selamat, dalam sistem militer dikenal konsep Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum), yaitu komandan yang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi disiplin langsung kepada bawahannya.
Menurutnya, seorang prajurit dapat dikenai berbagai sanksi internal seperti penahanan disiplin, penundaan kenaikan pangkat, hingga penempatan khusus. Dalam banyak kasus, pelanggaran yang tampak ringan di sipil bisa berdampak serius di militer karena dianggap mengganggu disiplin satuan.
Sementara pada sipil berlaku Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), maka pada militer aktif berlaku KUHP Militer (KUHPM).
Bahkan dalam tradisi hukum militer, dikenal hukuman mati untuk pelanggaran berat tertentu, terutama dalam konteks perang—seperti desersi saat operasi tempur, pengkhianatan, atau tindakan yang membahayakan keselamatan pasukan secara kolektif.
“Meskipun dalam praktik modern hukuman ini semakin jarang diterapkan dan cenderung dihindari, keberadaannya menunjukkan bahwa standar tanggung jawab prajurit militer jauh melampaui warga sipil biasa,” ujarnya.
Sebaliknya, dalam hukum sipil kontemporer, kecenderungan global justru bergerak ke arah pembatasan, bahkan penghapusan hukuman mati.
Secara historis dan konseptual, kata Selamet, keberadaan hukum militer bukanlah penyimpangan, melainkan kebutuhan. Militer bekerja dalam situasi yang tidak sepenuhnya bisa diatur oleh hukum sipil biasa.
“Disiplin, loyalitas terhadap komando, serta kecepatan dalam mengambil keputusan menjadi fondasi utama,” ujarnya.
Hukum militer juga menempatkan kerahasiaan tugas, baik dalam operasi tempur maupun intelijen, sebagai prioritas tertinggi.
Pelanggaran terhadap kerahasiaan ini dikategorikan sebagai tindak pidana militer serius karena membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
Indonesia kata dia, memiliki mekanisme peradilan koneksitas, ketika pelaku terdiri dari unsur militer dan sipil atau pelakunya militer dan korbannya sipil, penyidikan dilakukan bersama oleh Polisi Militer dan Kejaksaan Agung yang memiliki kamar Kejaksaan Agung Pidana Militer. Mahkamah Agung juga memiliki kamar Mahkamah Militer.
“Dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, pelakunya diduga prajurit aktif militer, maka yurisdiksinya cenderung berada dalam peradilan militer,” ujarnya.
Menurutnya, hukum militer memang keras, bahkan dalam beberapa aspek jauh lebih keras daripada hukum sipil. Ada atasan yang dapat menghukum langsung, ada sanksi disiplin berlapis, bahkan ada spektrum hukuman paling ekstrem seperti hukuman mati.
Namun dalam negara hukum, keadilan tidak hanya diukur dari beratnya sanksi, tetapi juga dari keterbukaan, akuntabilitas, dan rasa keadilan publik.
“Kasus Andrie Yunus menjadi pengingat penting bahwa hukum khusus tidak boleh menjadi ruang tertutup. Jika lex specialis dipertahankan maka tetap harus diawasi dan disesuaikan dengan prinsip demokrasi, kekhususan justru dapat menjadi fondasi profesionalisme militer,” pungkasnya.
Original Article




