Kepala Desa Kedungwinong, Miyadi, meluruskan beredarnya kabar viral di media sosial Facebook terkait salat Idul Fitri 1447 H di Desa Kedungwinong, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, dibubarkan. Ia menyebut pihaknya tidak membubarkan tapi hanya menjalankan kesepakatan di pemerintah desa untuk menggelar salat Idulfitri maupun Iduladha satu kali.
Dilanir detikjateng, Jumat (20/3/2026), ia mengatakan bahwa kesepakatan terjalin antara Pemerintah Desa, LP2A, Takmir Masjid dan Mushola se-Desa. Kesepakatan itu meniadakan kegiatan salat dua kali.
"Kami dari pemerintah desa hanya menjalankan kesepakatan, kesepakatan musyawarah Pemerintah Desa, LP2A, Takmir Masjid, Mushola se-Desa Kedungwinong bahwa di Kedungwinong tidak ada kegiatan salat dua kali," katanya ditemui di Kantor Desa Kedungwinong, Jumat (20/3).
Miyadi mengatakan bahwa kesepakatan itu terjadi sudah sejak lama. Untuk salat Idul Fitri tahun ini, ia mengatakan bahwa sebelum Lebaran telah rapat bersama.
"Setiap akan ada kegiatan pasti kita musyawarah. Jadi di bulan puasa kemarin, saya lupa tanggalnya, di bulan puasa ini LP2A mengadakan rapat dan itu kesepakatan. Namun kesepakatan ini adalah estafet dari lama, dari pemerintahan sebelumnya. Jauh sebelumnya memang di Kedungwinong seperti itu," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa pelaksanaan salat Idulfitri berlaku satu kali sudah terjadi sejak lama. "Ya lupa berapa tahun, tapi memang sebelum-sebelumnya sudah memang seperti ini. Tadi Pak Lurah sepuh hadir, memang dulu juga seperti itu kesepakatannya," imbuhnya.
(maa/imk)





