Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan para tahanannya bertemu keluarga pada perayaan Idulfitri 1447 H, Sabtu, 21 Maret 2026. Namun, pertemuan tersebut dibatasi selama tiga jam.
“KPK juga memberi kesempatan kepada para tahanan untuk bertemu dan bertatap muka secara langsung dengan keluarga dan kerabatnya pada pukul 10.00 WIB sampai 13.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Maret 2026.
Selain itu, para tahanan juga diperbolehkan menerima makanan dari keluarga atau kerabat. Namun, pengantaran makanan dilakukan sebelum jadwal kunjungan berlangsung.
Baca Juga :
81 Tahanan KPK Diberikan Kesempatan Bertemu Keluarga saat LebaranJuru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra Yuri Nuralam
Budi menjelaskan layanan kunjungan khusus pada momen keagamaan tersebut diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Kunjungan dalam rangka hari raya merupakan salah satu hak tahanan selama menjalani proses penyidikan.
“Layanan khusus ini tentunya sebagai wujud komitmen KPK dalam menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia, dengan memastikan bahwa setiap tahanan tetap memperoleh hak-hak dasarnya, termasuk dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya,” ujar Budi.



