tvOnenews.com - Menjelang pelaksanaan Shalat Idul Fitri, banyak umat Islam yang mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin, salah satunya dengan mandi wajib atau mandi junub.
Namun, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas: jika seseorang sudah mandi wajib, apakah ia masih perlu berwudhu lagi sebelum melaksanakan shalat Id?
Pertanyaan ini menjadi penting karena menyangkut sah atau tidaknya ibadah shalat yang dilakukan.
Dalam hal ini, Ustaz Khalid Basalamah memberikan penjelasan mengenai perbedaan pendapat para ulama.
Menurut Ustaz Khalid, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait apakah mandi wajib sudah cukup untuk menggantikan wudhu.
“Ada pendapat ulama yang membolehkan seperti itu, wallahualam,” ujarnya.
Artinya, sebagian ulama berpendapat bahwa mandi wajib sudah mencakup wudhu, sehingga seseorang tidak perlu lagi berwudhu sebelum melaksanakan shalat, termasuk Shalat Id.
Pendapat ini didasarkan pada fakta bahwa dalam mandi wajib, seluruh anggota tubuh terkena air, termasuk bagian-bagian yang biasanya dibasuh saat wudhu.
Oleh karena itu, secara prinsip, mandi wajib dianggap sudah memenuhi syarat bersuci untuk shalat.
Namun, ada syarat penting yang harus diperhatikan jika seseorang ingin langsung melaksanakan shalat setelah mandi wajib tanpa berwudhu terlebih dahulu.
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa selama proses mandi hingga selesai, tidak boleh ada hal-hal yang membatalkan wudhu.
Misalnya, tidak keluar sesuatu dari dua jalan (kemaluan dan dubur), seperti angin, cairan, atau kotoran.
Jika kondisi tersebut terjaga dan seseorang yakin bahwa mandinya telah sempurna, maka ia boleh langsung melaksanakan shalat tanpa perlu berwudhu lagi.
“Kalau selama dia mandi dia yakin itu dia mandi, maka bisa saja karena seluruh anggota tubuh sudah terkena dengan wudhunya,” jelasnya.
Meski demikian, Ustaz Khalid juga menyampaikan bahwa ada pendapat lain yang menganjurkan tetap berwudhu setelah mandi wajib.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah.
Ia mencontohkan bahwa dalam proses mandi, seseorang mungkin saja tanpa sadar menyentuh atau membersihkan bagian tubuh tertentu yang bisa berpotensi membatalkan wudhu, seperti area kemaluan.




