JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tidak lagi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Yaqut kini berstatus tahanan rumah sejak Kamis (19/3).
Hal ini sekaligus menjawab alasan Yaqut tidak mengikuti Salat Idulfitri 1447 H bersama para tahanan KPK lainnya pada Sabtu (21/3) pagi.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (21/3/2026).
"Permohonan tersebut ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," jelasnya.




