HARIAN FAJAR, FAJAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dari tahanan di Rumah Tahanan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Langkah ini diambil setelah permohonan pengalihan penahanan diajukan oleh keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026 dan kemudian dikabulkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengalihan penahanan ini bersifat sementara dan dilakukan dengan pertimbangan hukum berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan pada Sabtu (21/3/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pengawasan ketat tetap dilakukan selama Yaqut menjalani tahanan rumah. KPK memastikan bahwa seluruh proses pengalihan penahanan tersebut sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs,” jelasnya.
Status Tersangka dan Proses Hukum SebelumnyaYaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal Januari 2026 terkait kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Meski sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak status tersangka tersebut, upayanya ditolak oleh hakim. Setelah itu, KPK menahan Yaqut pada Kamis, 12 Maret 2026.
Kendati demikian, proses hukum tidak berhenti di situ. KPK juga menahan tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu mantan staf khusus Yaqut, Ashfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Selasa, 17 Maret 2026.
Pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah ini menandai langkah baru dalam penanganan kasus korupsi tersebut, dengan tetap menjamin pengawasan ketat dari KPK demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.





