Terkini, Makassar – Pemerintah menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta setelah libur Lebaran 2026.
Kebijakan ini berlaku selama tiga hari sebagai bagian dari penyesuaian kerja selama periode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan WFA setelah Lebaran 2026 ini bertujuan untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan serta mengurangi kepadatan arus balik Lebaran.
Jadwal WFA Setelah Lebaran 2026Berdasarkan surat edaran resmi pemerintah, jadwal WFA setelah Lebaran 2026 berlaku selama tiga hari, yaitu:
Rabu, 25 Maret 2026
Kamis, 26 Maret 2026
Jumat, 27 Maret 2026
Jadwal ini berlaku baik untuk ASN maupun pegawai swasta sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi dan perusahaan.
WFA ASN Berdasarkan Surat Edaran MenPANRB
Kebijakan WFA bagi ASN mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.
Melalui kebijakan ini, ASN tetap bekerja namun dapat melaksanakan tugas dari lokasi lain atau secara fleksibel tanpa harus datang ke kantor.
WFA Pegawai Swasta Berdasarkan Surat Edaran Kemnaker
Sementara itu, WFA untuk pegawai swasta mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain pada masa libur Nyepi dan Idulfitri 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pekerja yang menjalankan WFA tetap bekerja seperti biasa dan tidak dihitung sebagai cuti tahunan.
“Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” demikian keterangan Menteri Ketenagakerjaan.
WFA Bukan Libur Tambahan
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan Work From Anywhere setelah Lebaran bukan merupakan tambahan hari libur.
WFA hanya merupakan fleksibilitas kerja agar pelayanan publik dan operasional perusahaan tetap berjalan selama periode libur panjang.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan arus balik Lebaran karena pekerja tidak harus langsung kembali ke kantor setelah libur Idulfitri.
Secara keseluruhan, WFA setelah Lebaran 2026 berlaku selama 25–27 Maret 2026 bagi ASN dan pegawai swasta. Meski bekerja dari lokasi lain, pekerja tetap wajib menjalankan tugasnya dan kebijakan ini tidak dihitung sebagai cuti atau libur tambahan.




