JAKARTA, KOMPAS.com - Yaqut Cholil Qoumas, eks Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, dialihkan sementara menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Baca juga: KPK, Kasus Dugaan Korupsi Haji, dan Status Tahanan Rumah Gus Yaqut
Budi mengatakan, pengalihan ini hanya bersifat sementara dan telah sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Yaqut mendekam di penjara selama kurang lebih sepekan. Dia resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) malam.
Baca juga: KPK Ungkap Status Tahanan Rumah Yaqut Tak Permanen
Saat itu, Yaqut baru menyelesaikan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka usai praperadilannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya diberitakan, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.
Peran YaqutYaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026). Saat itu, KPK tidak langsung melakukan penahanan.
Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, ditahan atau tidaknya tersangka tergantung dari kebutuhan penyidik.
Dalam kasus ini, Yaqut melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024. Mulai dari mengubah aturan hingga pelaksanaan teknis.
Yaqut lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.
Aturan baru dirancang membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Proporsi ini melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Pembagian 50:50 ini Yaqut sampaikan kepada Hilman usai bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur, pada November 2023.
Hilman juga diperintahkan untuk menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi terkait pengusulan kuota haji tambahan dengan skema dibagi dua (50:50).





