Mantan Menteri Agama Yaqut Dijadikan Tahanan Rumah karena Alasan ini

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com- Mantan menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji pada 9 Januari 2026. Kini jadi tahanan rumah.

Gus Yaqut dan Alex Lebaran di Rutan KPK
Sumber :
  • tvOnenews - Aldi Herlanda

Yaqut dijadikan tahanan rumah bersifat sementara. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.

Diketahui, eks Menag Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. 

"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu, dikutip dari Antara.

Sehubungan dengan ini, dia mengatakan KPK akan memberitahukan kepada publik mengenai hingga kapan Yaqut berstatus tahanan rumah.

"Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya," jelasnya.

Ditetapkan jadi Tersangka, Mantan Menag Yaqut Dijadikan Tahanan Rumah karena Alasan ini
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Sebagaimana diketahui, KPK telah menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. 

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini, diketahui oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Alasan Menag Yaqut jadi Tahanan Rumah 

Disampaikan Budi bahwa pihak keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026 memohon kepada KPK agar tersangka kasus kuota haji tersebut dialihkan jenis penahanannya.

Dia menjelaskan KPK sudah menelaah permohonan tersebut, dan mengabulkannya dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 108 ayat (1) KUHAP hanya mengatur jenis penahanan terdiri atas penahanan rutan, rumah, dan kota. Sementara Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.

Sebelumnya ditanggal 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai yakni Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Diketahui, mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Sikat Tambang Ilegal di Sungai Bawang Kuansing, Rakit PETI Dimusnahkan
• 59 menit laludetik.com
thumb
Curhat Warga Pekayon Kebanjiran saat Lebaran: Nangis Aja, Sedih Banget Rumah Terendam
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Crescel Laporkan Hasil Uji Coba Terkontrol Acak yang Positif untuk Krim Peremajaan Kulit Biobotanika Bagi Rosacea
• 59 menit laluantaranews.com
thumb
Ramalan Zodiak 22 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Tepe Naik Panggung, For Revenge Ciptakan Malam Tak Terlupakan di Banten Creative Fest
• 12 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.