Dana Desa Berwawasan Iklim: Mengintegrasikan Solusi Berbasis Alam

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pemanfaatan dana desa untuk penanggulangan perubahan iklim memiliki peran yang krusial sekaligus kritis. Peran krusial dana desa disebabkan posisi desa sebagai satuan pemerintahan terkecil yang langsung berhadapan dengan masyarakat desa, tetapi sangat rentan mengalami inefisiensi bila program penanggulangan iklim tersebut tidak berhasil diterjemahkan pada konteks lokal.

Menurut catatan BPS tahun 2025, ada sekitar 12 juta penduduk atau setara 52.13% dari total penduduk miskin di Indonesia yang tinggal di perdesaan. Kondisi rendahnya penghidupan masyarakat desa (rural livelihood) sangat rentan terhadap praktik aktivitas ekonomi tidak ramah lingkungan.

Mendesaknya kebutuhan hidup dasar menjadikan praktik-praktik konversi lahan pertanian, pembukaan hutan, aktivitas tambang liar, maupun berbagai pola aktivitas berisiko merusak lingkungan lainnya sebagai pilihan masyarakat desa untuk keluar dari kemiskinan mereka.

Kehidupan masyarakat desa dan perubahan iklim sebenarnya bukan isu spesifik milik Indonesia. Dalam konferensi PBB tentang perubahan Iklim ke 30 (COP30) November 2025 lalu di Belem, Brasil, isu pembangunan desa sangat beririsan dengan agenda perubahan iklim, terutama terkait isu pertanian berkelanjutan dan sistem pangan sehat.

Mengutip laporan keluaran agenda COP30 terkait penguatan desa berketahan iklim berporos pada tujuan restorasi lahan dan pertanian berkelanjutan, adaptasi sistem pangan berkelanjutan, dan kesetaraan askes pangan dan nutrisi untuk semua.

Indonesia dalam juga memamerkan komitmen di Paviliun di Belem terhadap isu pembangunan hijau ini. Mengutip situs Kementerian Lingkungan Hidup, hasil dan inovasi dalam menyikapi isu perubahan iklim meliputi upaya penurunan deforestasi tahunan hingga 75% sejak 2019, disertai restorasi 950.000 hektare lahan dan gambut terdegradasi; Pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat untuk masyarakat lokal sebagai bentuk keadilan sosial-ekologis.

Selain itu, terdapat juga program FoLU Net Sink 2030 dengan target penurunan 92–118 juta ton CO₂, peningkatan energi terbarukan menjadi 23% pada 2030—dengan penghentian investasi pembangkit batu bara baru sejak 2023 sekaligus percepatan decommissioning Pembangkit Listrik Tenaga Uap lama, dan mobilisasi investasi karbon lintas sektor hingga USD 7,7 miliar per tahun melalui pasar karbon domestik serta Mutual Recognition Agreements (MRA) dengan Jepang, Gold Standard, dan Verra.

Tujuan akhir dari pertemuan tersebut sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pertemuan sejenis terkait lingkungan, yakni mencoba melakukan pemotongan laju peningkatan suhu bumi di bawah 1.5oC, sebagaimana disepakati dalam Paris Agreement.

Tantangan selanjutnya yang kerap muncul dalam menerapkan prinsip pembangunan yang berkelanjutan dari level global adalah beragam kepentingan yang kerap muncul di level subnasional maupun lokal, yang terkadang sifatnya berseberangan.

Upaya menggeser pola aktivitas—yang bersifat carbon intensive menjadi lebih ramah lingkungan—merupakan pekerjaan rumah utama bagi perekonomian nasional. Saat ini, peran Indonesia dalam mengantisipasi dampak perubahan sangat strategis strategis di level lokal maupun global.

Bersama Columbia dan Afrika Selatan, Indonesia menjadi pemasok batu bara utama dunia yang menjadi motor peningkatan emisi gas rumah kaca dunia. Padahal, kekhawatiran atas peningkatan konsumsi batu bara dunia kian memuncak setelah tahun lalu mengalami pertumbuhan hingga 5%. Peningkatan ini merupakan salah satu peningkatan terbesar dalam sejarah, yang diproyeksikan berkonsekuensi dalam peningkatan suhu melampaui 2oC di masa mendatang.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025—2045 sebenarnya sudah menggariskan arah pembangunan hijau Indonesia dalam jangka panjang.

Dalam dokumen tersebut, perekonomian Indonesia diarahkan pada efisiensi energi, penguatan jaringan transportasi ramah lingkungan dan cerdas (smart grid)—terutama pada wilayah terisolasi, penerapan ekonomi sirkular, pengembangan lahan berkelanjutan, dan penerapan prinsip ekonomi hijau di semua aspek perekonomian, termasuk aktivitas perdesaan.

Masalahnya untuk menerjemahkan arahan ini, dibutuhkan kesinergian di level makro, meso, maupun mikro. Di level makro, perlu ditunjang oleh harmonisasi koordinasi lintas kementerian dan lembaga, yang terutama ditunjukkan oleh sinkronisasi data pembangunan dari berbagai aktor pembangunan. Hubungan pusat daerah juga perlu diharmonisasi.

Pengalaman terhadap penerapan program maupun proyek yang diinisiasi pusat, lembaga bantuan dunia, maupun proses pergantian kepemimpinan di level lokal berada pada tahap keberlanjutan maupun perluasan (scaling up) dari program atau proyek tersebut.

Pemandangan infrastruktur yang mangkrak karena masalah proses terima aset, ketiadaan dana operasional yang dianggarkan oleh pemerintah daerah untuk pengoperasian infrastruktur, maupun program pelayanan adalah bentuk ketidakharmonisan proses tersebut.

Selain itu, transparansi dan kepahaman atas program di level mikro—dalam hal ini masyarakat desa—adalah hal lain yang perlu di monitoring, evaluasi, dan diselesaikan. Penanganan di level mikro ini sangat penting untuk menjamin ketepatan sasaran, efisiensi, dan berkelanjutannya program tersebut.

Pemanfaatan dana desa sebagai instrumen antisipasi perubahan iklim perlu dikembalikan pada prinsip dan fungsi anggaran itu sendiri. Secara prinsip, dana desa perlu dikelola dengan beberapa cara.

Sementara itu, secara fungsional, dana desa harus bisa mencerminkan aspek perencanaan, pengorganisasian, evaluasi, maupun stimulasi, sehingga manfaat yang bisa diperoleh dari stimulus dana desa ini bisa dialokasikan secara efisien dan efektif, serta dirasakan kemanfaatannya dalam jangka panjang.

Pengalokasian dana desa untuk merespons perubahan iklim sebaiknya didorong, terutama untuk menunjang praktik ekonomi lokal yang ramah lingkungan.

Hal tersebut meliputi penguatan interkoneksi antarwilayah, pemenuhan pelayanan dasar, peningkatan daya saing produksi ekonomi desa melalui diversifikasi dan pemberdayaan ekonomi desa, serta pemberdayaan masyarakat desa dengan menggunakan prinsip solusi berbasis alam (nature based solution).

Prinsip-prinsip tersebut mendorong pengelolaan ekosistem secara holistik untuk menghadapi tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan secara berkelanjutan, demi memberikan manfaat bagi kesejahteraan warga desa itu sendiri, tetapi tetap ramah lingkungan dan perubahan yang terjadi di dalamnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Istana: Pemerintah Kaji Kebijakan WFH Sehari dalam Sepekan demi Efisiensi Energi
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Strategi Pemerintah Pacu Ekonomi Lebaran 2026
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Investasi China US$65 M Dorong Industri Nikel RI, Isu Lingkungan Menguat
• 25 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kadin Soroti Produk China di E-Commerce, UMKM Butuh Akses Pasar Lebih Luas
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Ultimatum Trump Jika Selat Hormuz Tak Dibuka dalam 48 Jam: Iran Bakal Dilumpuhkan
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.