Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, keputusan menjadikan tersangka korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah untuk sementara tidak akan menghambat penyidikan.
”Kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Advertisement
Saat ini KPK sedang berusaha melengkapi berkas penyidikan kasus kuota haji. KPK berjanji menyelesaikan dalam waktu singkat.
"Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," katanya.
Kabar berubahnya status Gus Yaqut menjadi tahanan rumah berawal pada 21 Maret 2026. Ketika itu, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya.
Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan.
"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu (21/3) siang.
Ia melanjutkan mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya.




