Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas tidak menghambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, "Kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan."
Ia menegaskan KPK tengah melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," ujarnya.
KPK juga memastikan tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut selama menjalani masa tahanan rumah.
Penetapan tahanan rumah tersebut berlaku sejak 19 Maret 2026 malam setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.
Sebelumnya, muncul informasi bahwa Yaqut tidak terlihat di rumah tahanan menjelang Lebaran.
Informasi tersebut disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa usai menjenguk suaminya di rutan.
Ia mengatakan, "Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam."
Ia juga menyebut, "Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada."
Menurutnya, informasi tersebut diketahui oleh para tahanan lain meski belum terkonfirmasi saat itu.
"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada," ujarnya.
Ia juga menyarankan jurnalis untuk memverifikasi informasi tersebut.
"Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya," katanya.
Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023 hingga 2024.
Ia sempat ditahan di Rutan KPK setelah gugatan praperadilannya ditolak.
Kasus tersebut disebut merugikan negara sekitar Rp622 miliar berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.




