Bisnis.com, MAKASSAR - Rutan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1447 H serta pengurangan masa pidana khusus (PMPK) kepada 160 narapidana.
Adapun 79 orang di antaranya memperoleh remisi 15 hari, 76 orang memperoleh 1 bulan, dan 5 orang mendapatkan remisi khusus II (RK II), di mana 3 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Selatan Rudy Sianturi mengatakan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku warga binaan.
Sebanyak 160 narapidana tersebut dianggap telah menunjukkan sikap baik dan telah menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh.
"Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta menjadi motivasi untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," kata Rudy Sianturi dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).
Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadikusumah menambahkan bahwa remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bagian dari proses pembinaan yang berkelanjutan.
Baca Juga
- Deretan Masjid di Jalur Trans Sulsel Sediakan Buka Puasa, Pemudik Bisa Singgah
- Mudik Gratis PLN Berangkatkan 500 Orang dari Pelabuhan Makassar
- BGN Suspend Dua SPPG di Sulsel akibat Keterlambatan Distribusi Program MBG
Remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat
"Semoga ini bisa menjadi momentum kebahagiaan bagi warga binaan, khususnya bagi mereka yang dapat langsung menghirup udara bebas di hari kemenangan ini," ucapnya.





