Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keputusan menjadikan Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama (Menag) sebagai tahanan rumah sementara tidak menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK saat dilansir dari Antara, pada Minggu (22/3/2026).
KPK, kata Budi, saat ini sedang berusaha melengkapi berkas penyidikan kasus kuota haji dalam waktu sesegera mungkin.
“Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, Silvia Rinita Harefa istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya.
Silvia menyampaikan kepadaawak media yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan.
“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3/2026) malam,” kata Silvia pada Sabtu (21/3/2026) siang.
Silvia juga mengaku mendapat informasi bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri pada 21 Maret 2026.
“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” katanya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya Ebenezer yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan semua tahanan tahu.
“Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3/2026) pun enggak ada,” ujarnya.
Dengan kondisi itu, dia sempat menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi informasi yang dia dapatkan.
“Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya,” katanya.
Pada Sabtu (21/3) malam, KPK mengonfirmasi Silvia bahwa Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam.
Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.
Seperti diketahui, Yaqut Cholil ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.(ant/ris/faz)




